Sebutan utk orang yang buron atau sedang dicari oleh aparat penegak hukum (wanted person). Istilah buron tdk ada dlm KUHAP.
KBBI Buron : orang yang sedang diburu oleh polisi atau orang yang melarikan diri karena dicari polisi.
Kuhap hanya menyebut antara lain pemanggilan secara patut dan kemungkinan sidang secara in absentia.
Jika yang di panggil tdk di tempat yang dituju maka surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat. Jika yg dipanggil ada di luar negeri maka surat panggilan disampaikan melalui kantor kedutaan atau perwakilan indonesia di luar negeri. Jika tdk diketahui juga maka surat panggilan ditempelkan di kantor pejabat yg mengeluarkan surat panggilan atau juga panggilan melalui surat kabar. Jika telah dipanggil dg patut tapi tdk datang maka yg dipanggil dimasukan dalam daftar orang yg sedang dicari /DPO. Istilah DPO disinggung dlm Perkalori No. 14 thn 2012 ttng Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
mantap
SukaSuka