Sebutkan lima hal yang menjadi keahlian Anda.

  1. Memahami secara baik teknis berperkara di Pengadilan Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara.
  2. Memahami secara baik materi hukum untuk membela kepentingan klien di Pengadilan dan di luar Pengadilan.
  3. Berbicara dan berdebat masalah hukum dengan baik.
  4. Memetahkan kasus secara baik dan terperinci agar mudah difahami.
  5. Membuat pendapat hukum yang mumpuni atau baik terhadap suatu persoalan hukum.