Tidak ada satu ketentuan hukum yg menyatakan bahwa kebenaran yang hendak dicari dalam perkara perdata adalah kebenaran formil. Hakim tdk dilarang mencari kebenaran materil dlm perkara perdata. Contoh hakim memp kewajiban utk mengetahui latar belakang saksi, apa tujuannya ? Agar saksi tdk berbohong, lalu saksi di sumpah tujuannya agar saksi tdk berbohong. Jika diharapkan tdk berbohong artinya apa yg disampaikan saksi adalah kebenaran materil atau kebenaran sesungguhnya..
LITANI KERENDAHAN HATI
PMH PIDANA & PMH PERDATA
1. Istilah : pmh dlm pidana disebut wedrrectelijk, pmh perdata disebut onrechtmatiedaad.
2. Sifat : pidana hukum publik, berkaitan dg hukum publik, perdata hukum privat berkaitan dg kepentingan pribadi.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERDATA
Pengaturan umum ada dalam Pasal 1365 dan 1366 kuhperdata. Pasal 1365 mengatur pertanggungjawaban karena berbuat (aktif) atau tdk berbuat (pasif) yg merugikan orang lain. Pasal 1366 mengatur pertangungjawaban karena kesalahan yg disebabkan oleh kelalaian. Kedua pasal ini tdk mengatur definisi perbuatan melawan hukum, definisi diperoleh dari yurisprudensi di negeri Belanda yg terdiri dari 3 tahapan yaitu : Masa thn 1838 sd 1883, masa 1883 sd 1919 dan masa sesudah 1919. Masa 1838 / kodifikasi sd 1883 : pmh adalah pelanggaran undang2. Pengertian ini dipengaruhi oleh mazhab legisme yg berkembang saat itu. Masa 1883 sd 1919 pengertian pmh diperluas juga menjadi melanggar hak subjektif orang lain. Masa sesudah 1919 : Putusan Hoge Raad kasus lindenbaum vs cohen sebagai standard arrest : ada 4 kriteria pmh yaitu : bertentangan dg kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subjektif orang lain, melanggar kaidah kesuailaan dan bertentangan dg asas kepatutan, ketelitian serta kehati-hatian. Bertentangan dg kewajiban hukum pelaku mis : supir yg ngantuk sehingga menabrak pejalan kaki yg lagi seberang di zebra cross dll, hak subjektif orang lain mis hak kebendaan/ hak milik atas rumah, hak pribadi : kehormatan n nama baik, hak khusus : hak menghuni sebagai penyewa dll. Pelanggaran kaidah moral dan kepatutan yg diterima umum misalnya tdk boleh kencing disembarang tempat dll.
Syarat tuntutan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 kuhperdata : harus ada perbuatan melawan hukum, ada kerugian yg ditimbulkan, ada hub kausal antara perbuatan dan kerugian, ada kesalahan atau kelalaian pelaku, adanya norma yang memang dibuat utk melindungi korban.
Suatu perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata dapat hilang sifat melawan hukumnya dalam hal : ada alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar al : terdapat keadaan memaksa / overmacht/ psl 1245 kuhperdata, adanya pembelaan terpaksa/noodweer, pelaksanaan undang2 dan perintah atasan. Alasan pemaaf adalah hal atau keadaan yg menghilangkan sifat bersalah dari pelaku sehingga pelaku tdk dpt dimintai pertanggungjawaban mis : orang gila merampas mobil orang lain kemudian dipakai untuk menabrak orang lain dll.
Tuntutan Ganti Rugi Imateril dalam Petitum Gugatan Perdata
Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, terdapat kombinasi tuntutan penggugat dalam petitum / permohonan yaitu tuntutan ganti rugi materil dan tuntutan ganti rugi Imateril / moril. Tuntutan Imateril dalam bentuk sejumlah uang adalah tidak lazim. Formula surat gugatan yang menyatakan : Bahwa kerugian Imateril yang dialami Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian dapat diperkirakan sejumlah Rp. ………., sesungguhnya keliru dengan alasan antara lain jika konsisten dengan dalil bahwa kerugian tersebut tdk dapat dinilai dengan uang maka kontradiksi jika mencantumkan sejumlah uang tertentu; Tuntutan Imateril sesungguhnya bertujuan untuk pemulihan sikap bathin Penggugat agar menjadi puas, oleh karena itu dalam petitum tuntutan imateril sebaiknya memohon agar tergugat dihukum untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat.
Siapa Bilang Penjamin atau Penanggung Penjamin Pribadi (Jaminan Pribadi) atau Penjamin Perusahaan (Jaminan Perusahaan) Tidak Dapat Dimohonkan Pailit Di Pengadilan? Simak aturan hukumnya!
Check out Lagu Hits 2020 Offline on Google Play! https://play.google.com/store/apps/details?id=com.rahmadwidodo94.laguhits2019.offline
Yurispridensi Perdata
FORCE MAJEURE
Force majeure / bhs perancis secara harfiah artinya “kekuatan yg lebih besar”. Arti umum : Overmacht / keadaan memaksa. Oleh krn itu manusia / para pihak tdk dpt mengatasinya, contoh : bencana alam, penyebaran penyakit menular / virus corona dll. Apakah kebijakan / regulasi yg dibuat pemerintahan yg sah msk dlm kategori force majeure ? Jawabannya “Ya”, selama kebijakan / regulasi itu dibuat berdasarkan hukum dan ada alasan yg objektif / nyata / dpt dipertanggungjawabkan, contoh pemerintah Arab Saudara melarang ibadah haji / umroh utk beberapa saat atau pemerintah Italia melakukan lockdown utk meminimalisasi penyebaran virus corona. Force majeure umumnya dicantumkan dlm setiap perjanjian dan mengikat para pihak, jikapun tdk diatur maka para pihak dpt merujuk pd aturan umum dlm Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Kuhper) khususnya Psl 1244 dan 1245, yg menyatakan pd pokoknya ada 5 hal yg membebaskan kewajiban seseorang / debitur utk bertanggungjawab, yaitu : terjadi suatu peristiwa yg tdk terduga, yg tdk dpt dipertanggungjawabkan kpd debitur, tdk ada kesalahan dan tdk ada itikad buruk. Siapa yg hrs membuktikan adanya kelima syarat tsb ? Yang membuktikan adalah pihak yg semestinya bertanggungjawab / debiur. Jika force majeure diatur dlm perjanjian maka dpt dirinci beban tanggungjawab atas resiko foce majeure secara berimbang antara para pihak.
Visum et Repertum (VeR)
VeR : Surat yg berisi rekam medik atas diri korban kejahatan yg dikeluarkan RS / dokter atas permintaan penyidik / polisi yg menangani suatu perkara pidana. Apakah VeR adalah dokumen negara yg bersifat rahasia ? Jawabannya : Tidak. VeR adalah salah satu alat bukti yaitu “surat” (Psl 184 KUHAP) dan dg demikian Pelaku tindak pidana / keluarga / Kuasanya berhak utk mengetahui “isi” VeR utk persiapan pembelaan atau tindakan lain berupa upaya perdamaian dg korban. Perlukah berdamai dg korban ? Perlu krn bukti perdamaian menjadi pertimbangan hakim utk meringankan hukuman. Jikapun salinan atau copy VeR dianggap dokumen negara yg hrs disimpan oleh RS / instansi penegak hukum maka hak pelaku tindak pidana utk mengetahui (membaca) VeR tdk dpt dihalangi oleh siapanpun juga. Hak yg sama diberikan jg kpd korban krn korban / keluarga / kuasanya berhak mengambil segala tindakan medik sehubungan dg penyakit / luka yg dideritanya. Lebih dari itu korban / keluarganya / Kuasanya berhak memperoleh “Resume Medis” yg diterbitkan oleh RS / dokter. (Vide : Psl 133 KUHAP, Penj. Psl 46 ayat 1 UU 29/2004 ttng Praktik Dokter, Psl 12 ayat 1 Permenkes 269 / 2008, Psl 32 hrf q dan hrf r UU 44/2009 ttng Rumah Sakit).