Analisis Penerapan Concursus Idealis Dalam Praktik Penyidikan oleh Agustinus Payong Dosi, SH, MH

Analisis Umum Concursus : Perbarengan / Gabungan Tindak Pidana :

1. Segi Pemidanaan / Hukuman terdapat dalam KUHP.

2. Segi Bentuk Khusus Tindak Pidana terdapat dalam Doktrin dan Arrest Hoge Raad.

Concursus Dlm KUHP (Sistem

Pemidanaan)

Satu perbuatan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana – perbarengan aturan – gabungan satu perbuatan / concursus idealis (Pasal 63 KUHP).

Beberapa perbuatan yang berdiri sendiri melanggar lebih dari satu ketentuan pidana / concursus realis (Pasal 65 dan 66 KUHP).

Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP).

Pemidanaan dalam Concursus Idealis memakai sistem aborsi, ada 3 :
a. Jika sanksi pidana pada beberapa ketentuan pidana sama bobotnya maka dikenakan salah satunya.
b. Jika berbeda maka dikenakan yang paling berat.
c. Jika sanksinya terdapat dalam ketentuan pidana umum dan ketentuan pidana khusus maka yang dikenakan ketentuan pidana

khus us .

Pemidanaan dalam Concursus Realis ada 3 sistem :
a. Aborsi dipertajam jika ancaman pidana pokoknya sejenis maka dikenakan masing-masing pidana tetapi jumlahnya tidak boleh

lebih berat dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya.
b.Kumulasi terbatas jika ancaman pidana pokoknya tidak sejenis maka masin-masing ketentuan diterapkan akan tetapi

jumlahnya tidak boleh lebih berat dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya. Jika pidana yang satu diancam dengan pidana denda dan lainya diancam dengan pidana penjara atau kurungan maka untuk pidana denda dihitung dari lamanya kurungan pengganti denda.

c. Kumulasi murni jika ancaman pidana ada pada kejahatan dan pelanggaran dengan pelanggaran maka diterapkan semuanya tanpa pengurangan ataupun penambahan batas tertentu.

Sistem pemidanaan dalam perbuatan berlanjut : Perbuatan berlanjut jika seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana, tetapi antara perbuatan pidana yang satu dengan perbuatan pidana yang lainnya masing –masing saling berhubungan erat sartu sama yang lain karena bersumber dari satu niat jahat pelaku. Sistem pemidanaanya menggunakan aborsi yaitu berupa sanksi pidan yang paling berat.

Sumber : Mahrus Ahli, 2011.

Sistem Pemidanaan Dlm Praktik

Dlm praktik sistem pemidanaan tidak ada kesulitan oleh karena jarang sekali hakim menjatuhkan pidana terberat.

Ada 3prinsiphukumandlmKUHPyangmenjadipedomanhakimdlmpraktik,yaitu:

a. Hukuman minimum umum (Psl 12 ay 2, 3 KUHP) : 1. Penjara / kurungan : 1 hari
2. Denda : 25 sen.

  1. Hukuman maksimum umum (Psl 12 ay 3, 4 KUHP) : 1. Penjara : 15 tahun
    2. Dg masalah yg memberatkan : 20 thn.
  2. Hukuman maksimum khusus dlm KUHP ada di setiap pasal. (Di luar KUHP : mengenal juga hukuman minimum khusus)

Concursus Dlm Doktrin

(Bentuk Khusus Tindak Pidana)

  • Persoalan yang rumit dalam concursus adalah pertama bagaimana menetukan satu atau bererapa perbuatan sebagai concursus idealis atau concursus realis dan kedua bagaimana menentukan beberapa perbuatan sebagai concursus realis atau perbuatan berlanjut.
  • Menurut Arrest Hoge Raad :
    a. Sebelum tahun 1932 : satu perbuatan atau lebih ditinjau dari sudut fisik yaitu satu gerakan otot. b. Sesudah tahun 1932 : satu perbuatan atau lebih dari satu perbuatan dilihat juga dari sudut kepentingan hukum yang dilanggar dan bersifat kasuistis.
  • Menurut Doktrin (Moch. Anwar, 1986) :
    a. Pompe : Hukum tidak mengenal gerakan otot atau gerakan badan tetapi bebagai tujuan atau satu tujuan yang harus dicapai oleh satu tindakan. Tujuan yang khas dari tindaka itu adalah menentukan pertanyaan : apakah terdapat gabungan
    satu perbuatanatau gabungan beberapa perbuatan. Satu perbuatan yang dimaksud dalam pasal 63 harus dipandang dari sudut hukum pidana. b.Vos : Hanya terdapat gabungan satu perbuatan apabila hanya terjadi satu peristiwa yang nyata dan tegas atau apabila terdapat beberapa akibat yang nyata atau perbuatan yang satu merupakan suatu conditio sinequa non daripada perbuatan lain. c. Taverne : Mengemukakan tentang vermaterialisering dari perbuatan dan menyatakan bahwa gabungan beberapa perbuatan terjadi apabila tindakan yang berbeda dari sudut hukum pidana in concreto dapat dianggap satu sama lain terlepas. d. Van Bemmelen : Gabungan satu perbuatan atau beberapa perbuatan tergantung pada masalah satu atau beberapa kepentingan hukum yang terlanggar atapupun apakah dengan melakukan perbuatan yang satu itu tertuduh melakukan dengan sendirinya (otomatis) juga berbuat yang lain. e. R. Soesilo : Satu perbuatan masuk dalam beberapa ketentuan pidana yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang satu tanpa melenyapkan yang lain (conditio sine quanon). Semula Satu perbuatan diartikan secara materil : satu gerakan badan / otot secara fisik. Arrest HR 26 Mei 1930 : pengendara mobil pd malam hari tanpa lampu tanpa SIM. (R. Soesilo, Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, 1978). Penulis:Dilihatsecarakasuistisdanjugatujuansertakepentinganhukum, jikatujuandanniatpelakumelakukansatuperbuatanmakamasukconcursus idealis, jika lebih dari dari satu tujuan dan kepentingan hukum maka masuk concursus realis.

Unsur – Unsur Tindak Pidana

• PandanganMonisme:mencocokirumusandelik, sifat melawan hukum, kesalahan dan dapat dipertanggungjawabkan.

• Pandangan Dualistis : unsur yg termasuk perbuatan : mencocoki rumusan delik, sifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar) dan unsur yang termasuk pembuat : adanya kesalahan (dolus dan culpa) dan dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada alasan pemaaf).

Penyidikan Tindak Pidana Concursus Idealis

  • Penyidikan : upaya menemukan / mengumpulkan bukti, memcocokkan perbuatan tersangka agar memenuhi unsur – unsur tindak pidana dlm pasal yang disangkakan / menentukan pasal pidana yang dilanggar dan menetapkan tersangka.
  • Jika hakim tidak sependapat dengan penyidik dan penuntut umum soal pasal yang dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa maka tersangka / terdakwa telah dirugikan hak dan kepentingannya.
  • Jika pasal pidana yang dinyatakan tidak terbukti oleh hakim itu ternyata telah digunakan sebagai dasar Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka maka tindakan penyidik sesungguhnya telah melanggar hak asasi tersangka.

Hak – Hak Tersangka

Diatur dalam pasal 50 s/d 68, 79, 81, 95 KUHAP al :
a. Berhak untuk segera diperiksa.
b. Mendapat penjelasan tentang pasal yang disangkakan untuk pembelaan. c. Memberikan keterangan secara bebas.
d. Hak ingkar / tdk ada kewajiban membuktikan kesalahannya.
e. Berhak menerima kunjungan keluarga, rohaniwan dan dokter.
f. Mendapat bantuan hukum dan memilih Advokat sekalipun tidak mampu. g. Menghadirkan saksi a de charge.
h. Menuntut ganti rugi jika penyidikan dihentikan.

KUHAP).

Apabila hak tersangka dilanggar oleh Penyidik maka belum ada norma yang mengatur sanksi terhadap penyidik.

Bagaimana agar hak tersangka tidak dilanggar ?

  • Penyidik harus profesional dan memahami secara benar norma, asas, doktrin dan teori hukum pidana antara lain teori tentang unsur – unsur tindak pidana.
  • Dalam menentukan pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka terutama pasal yang memungkinkan dilakukan upaya paksa maka perlu ada lembaga di luar Kepolisian yang ikut menentukan atau mengawasi.
  • Perlu ada norma yang mengatur “Jika tersangka melakukan satu perbuatan yang melanggar lebih dari satu ketentuan pidana maka upaya paksa hanya dapat diterapkan sesuai dengan pasal pidana yang paling menguntungkan tersangka atau terdakwa” (asas in dubio pro reo).