Perjanjian antara para pihak pada hakekatnya dibuat atas dasar kesepakatan para pihak yang sesuai dengan “kehendak sesungguhnya” dari para pihak, namun demikian dalam praktik kesepakatan bisa saja terjadi bukan karena kehendak sesungguhnya dari para pihak atau salah satu pihak yang lazimnya dalam doktrin disebut “cacad kehendak” (wilgebreken atau defect of consent). Jika ada cacad kehendak maka hukum menganggapnya sebagai tidak ada kesepakatan dan tiadanya kesepakatan ini harus diupayakan dan dibuktikan oleh pihak mengklaim adanya cacad kehendak. Pasal 1321 KuhPerdata menegaskan : “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan (dwaling), atau diperolehnya karena paksaan (dwang atau bedreiging) atau penipuan (bedrog).”. Dwaling (Psl 1322), bedreiging (Psl 1323) dan bedrog (Psl 1328) merupakan cacad kehendak yang klasik, sedangkan dlm doktrin (diluar KUHPerdata) ada faktor lain yang dianggap juga sebagai cacad kehendak yaitu “penyalagunaan keadaan” (misbruik van omstandingheden atau undue influence).
Kategori: Uncategorized
VIVI, 17 Nop 2019

PMH PERDATA DAN GANTI RUGI
PMH PERDATA
[ PMH Perdata ]
Kerugian yang disebabkan oleh perbitan melawan hukum (pmh) dapat berupa kerugian materil dan dapat berupa kerugian immateriil / idiil. Kerugian materil dapat terdiri dari kerugian yang nyata diderita dan dan hilangnya keuntungan yang diharapkan.
Menurut yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi pada Psl 1243 s/d 1248 Kuhperdata diterapkan secara analogis untuk ganti kerugian karena pmh. Dalam Buku Perbuatan melanggar hukum Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH menyatakan, kalau dilihat bunyi Pasal 57 ayat (7) Reglement BurgerlijkRechtvordering (Hukum Acara Perdata yang berlaku waktu dulu bagi Rad van Justitie) yang juga memakai istilah kosten schaden en interessen untuk menyebut kerugian sebagai akibat pmh sehingga dapat dianggap bahwa pembuat BW sebetulnya tidak membedakan antara kerugian yg disebabkan pmh dan kerugian yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya suatu perjanjian (op.cit. hal 38). Adapun kerugian immateriil adalah kerugian berupa pengurangan kesenangan hidup misalnya karena penghinaan (Psl 1372 BW), luka atau cacadnya anggota tubuh/badan (Psl 1371 BW). Meskipun demikiam orang yang melakukan pmh tidak selamanya berkewajiban memberikan ganti kerugian atas kerugian immateriil.
Untuk dapat menuntut ganti kerugian ada 2 syarat yaitu harus ada kesalahan dan ada hubungan kausal. Menurut teori conditio sine qua non dari Von Buri suatu hal adalah sebab dari suatu akibat, akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Jadi teori ini mengenal banyak sebab dari suatu akibat. Menurut teori adequate veroorzaking yang dikemukakan oleh Von Kries, suatu hal baru dinamakan sebab dari suatu akibat apabila menurut pengalaman masyarakat dapat diduga bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat tersebut. Kebanyakan para penulis mengikuti pendapat Von Kries tetapi para hakim di Indonesia kata Wirjono Prodjodikoro tidak terikat untuk mengikuti kedua teori causalitas tersebut. (H. Riduan Syahrani, SH, Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata, Alumni Bandung, 2006, hal. 266, 267).
Judul Gugatan Perdata
Apakah suatu gugatan perdata harus dicabtumkan ‘Judul” ? Tidak ada aturan yang nengaturnya kecuali dalam doktrin dan yurisprudensi yang membedakan judul gugatan perdata menjadi 2 yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi atau ingkar / tidak tepat janji. Apakah judul / penamaan gugatan oleh doktrin dan yurisprudensi dapat meliputi seluruh substandi gugatan perdata ? Jawabannya “tidak” oleh karena dalam praktek ada juga judul “gugatan pembatalan perjanjian”, dimana dlm gugatan ini para pihak / penggugat dan tergugat “belum tentu / pasti” melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang merugikan pihak lainnya.
CACAD KEHENDAK DLM PERJANJIAN
PERJANJIAN KONSULTASI HUKUM
Pada hari ini …………… tanggal …………… di Jakarta yang bertanda tangan di bawah ini :
- N a m a :
Alamat : Bertindak untuk dan atas nama PT. ………… dan atau untuk dan
atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Pertama. - N a m a : Agustinus Payong Dosi, SH
Alamat : Bertindak untuk dan atas nama Kantor Advokat AGUSTINUS –
JITRAIM & REKAN selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut Para Pihak terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan dalam akta perjanjian ini sebagai berikut :
- Pihak Pertama merupakan suatu perseroan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, yang bergerak di berbagai bidang usaha yang sah;—————————-
- Untuk menunjang kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha, Pihak Pertama membutuhkan jasa dan / atau konsultasi dalam bidang hukum dari Pihak Kedua;————
- Pihak Kedua memiliki kemampuan dan sumber daya manusia yang memadai untuk memberikan jasa dan / atau konsultasi dalam bidang hukum untuk menunjang kegiatan uasaha Pihak Pertama;
- Pihak Kedua telah menyatakan kesediaannya dan berjanji untuk melaksnakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standard dan etika profesi yang berlaku bagi Pihak Kedua;—————
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk menghindari segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Para Pihak di kemudian hari, maka tanpa menyimpangi ketentuan hukum yang berlaku, Para Pihak telah saling sepakat untuk membuat suatu perjanjian dan menandatanganinya dengan syarat-syarat yang telah diterima Para Pihak, sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
(1) Pihak Pertama menerangkan dengan ini menunjuk Pihak Kedua sebagai Konsultan Hukum Tetap Pihak Pertama;————-
(2) Pihak Kedua dengan ini menerima dengan baik adanya penunjukkan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dan selanjutnya mengikatkan diri sebagai Konsultan Hukum Pihak Pertama untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, dengan rasa penuh tanggung jawab, sesuai dengan kemampuan / keahlian Pihak Kedua;—————–
Pasal 2
Ruang Lingkup
(1) Perjanjian ini dibuat untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha Pihak Pertama;—————-
(2) Ruang lingkup pekerjaan, sebagai berikut : ————–
- Non Litigasi, meliputi :
a. Legal Advise : Memberikan nasehat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah keputusan atau kebijakan perusahaan dilaksanakan;————————————–
b. Legal drafting : Membuat, memeriksa dan / atau merevisi / menyempurnakan draft kontrak dan / atau surat-surat lain yang mempunyai konsekwensi hukum / yuridis yang berlaku dalam hubungan antara Pihak Pertama dengan rekanan atau pihak lain;————
c. Legal Opinion : Memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak yang berkaitan dengan hak dan kepentingan Pihak Pertama di mata “hukum”;———————
d. Somasi : memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak rekanan atau pihak lain yang merugikan hak dan kepentingan Pihak Pertama;————————————-
e. Negoisasi : Melakukan upaya-upaya yang maksimal di luar pengadilan untuk mencapai suatu kesepakatan yang dikehendaki oleh Pihak Pertama;—————
f. Legal Investigasi : Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pendapat mengenai keadaan suatu objek khususnya mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum;———-
- Litigasi, meliputi :
a. Dalam perkara pidana mendampingi dan membela Pihak Pertama baik selaku tersangka / terdakwa maupun selaku korban / pelapor di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan Negeri guna mengajukan praperadilan, eksepsi, alat bukti, pleidoi, kesimpulan, menerima salinan putusan, mengajukan permohonan eksekusi, menerima kembali barang bukti dan melakukan upaya hukum, kesemuanya semata-mata untuk kepentingan Pihak Pertama;————————————-
b. Dalam perkara perdata dan tata usaha negara mewakili dan melakukan pembelaan untuk kepentingan Pihak Pertama baik selaku Penggugat, Tergugat atau Turut Tergugat di Pengadilan yang bersangkutan untuk membuat surat gugatan, jawaban (eksepsi, konpensi dan gugatan rekonpensi) replik, duplik, menyiapkan dan menyerahkan alat bukti, kesimpulan, menerima salinan putusan, mengajukan permohonan eksekusi, mengajukan upaya perlawanan dan melakukan upaya hukum, kesemuanya semata-mata untuk kepentingan Pihak Pertama;————————-
c. Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan yang berptensi lebih menguntungkan Pihak Pertama;————————————-
(3) Sebagai konsultan hukum tetap Pihak Pertama maka Pihak Pertama berhak :
a. Mengundang dan menghubungi Pihak Kedua sewaktu-waktu apabila diperlukan;———————————–
b. Didampingi oleh Pihak Kedua dalam hal atau situasi yang dianggap mendesak oleh Pihak Pertama;————-
c. Menerima progres report dari setiap persoalan yang yang ditangani Pihak Kedua;—————————
(4) Pihak Pertama mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran dan keabsahan segala dokumen yang diserahkan kepada Pihak Kedua;————————————–
Pasal 3
Jangka Waktu
(1) Perjanjian ini mulai berlaku pada hari dan tanggal perjanjian ini ditandatangani dan diadakan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya;———————
(2) Perjanjian ini dapat dibatalkan dalam waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis dari Para Pihak;——–
(3) Dalam hal untuk pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Pihak Pertama akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua dan / atau sebaliknya Pihak Kedua akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diadakan pembatalan perjanjian ini;——————————-
(4) Dalam hal perjanjian ini diakhiri maka segala asli surat atau dokumen milik Pihak Pertama dikembalikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, kecuali foto copy dokumen yang berhubungan langsung dengan kepentingan Pihak Kedua yang berhubungan dengan Pemerintah atau organisasi Profesi;————————————————-
(5) Dalam hal terjadi pengakhiran masa berlakunya perjanjian ini sebagaimana tersebut dalam ayat (2), maka semua syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat Para pihak;—————
(6) Perjanjian ini dapat diakhiri, apabila terjadi force majeure seperti ada perang, bencana alam atau sebab-sebab lainnya diluar kehendak dan kemampuan para pihak untuk mengatasinya, sehingga tidak memungkinkan bagi Para Pihak untuk melanjutkan dan melaksanakan perjanjian ini;-
Pasal 4
Imbalan Jasa dan Cara Pembayaran
(1) Pihak Pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi / bantuan hukum kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan tidak termasuk pajak penghasilan (Pph) atas nama Pihak Kedua;———————————————
(2) Pembayaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan, yang dilakukan pada tanggal 01 sampai tanggal 03 setiap bulannya.
(3) Pembayaran imbalan jasa dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan melalui rekening Pihak Kedua atau rekening lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua;————
(4) Pph atas nama Pihak Kedua yang berhubungan dengan pembayaran imbalan jasa konsultasi menjadi beban dan tanggungjawab jawab Pihak Pertama;
(5) Asli bukti pembayaran Pph atas nama Pihak Kedua diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, sebelum jatuh tempo Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan;———
Pasal 5
Biaya Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi
(1) Segala biaya yang sah dan resmi sehubungan dengan penanganan perkara litigasi dan non litigasi antara lain biaya pendaftaran perkara, biaya untuk memperoleh dokumen dari pemerintah, transportasi, makan dan hotel ditanggung oleh Pihak Pertama;—————————————-
(2) Jika biaya pada ayat (1) ditanggung dan dibayar terlebih dahulu oleh Pihak Kedua, maka seluruh biaya tersebut akan diganti oleh pihak Pertma;——————-
(3) Biaya yang tidak terduga atau tidak resmi menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyetujui atau menolaknya;——————————–
Pasal 6
Benturan Kepentingan
Selama berlakunya perjanjian ini, Pihak Kedua mengusahakan untuk memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal akan menerima Klien yang berpeluang untuk menyebabkan timbulnya benturan kepentingan dengan kepentingan Pihak Pertama sehubungan dengan kasus atau perkara yang sedang ditangani Pihak Kedua;——————————————
Pasal 7
Batasan Tanggung Jawab
(1) Pihak Pertama menyetujui dalam melaksanakan perjanjian jasa konsultasi / bantuan hukum ini Pihak Kedua tidak terikat dengan jam kerja yang ditatapkan oleh Pihak Pertama;————————————————-
(2) Pihak Kedua dengan ini menjamin bahwa Pihak Kedua akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku bagi Pihak Kedua selaku Advokat;—-
(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, Pihak Kedua tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul secara insidensil sebagai akibat dari keputusan-keputusan, prosedur-prosedur yang dibuat atau dikeluarkan oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya atas nama Pihak Pertama yang bertentangan dengan hukum yang dibuat atau dikeluarkan berdasarkan penafsiran, keterangan atau rekomendasi atau keterangan lainnya yang diberikan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini;——————————————
Pasal 8
Kerahasiaan dan Kewajiban
(1) Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan semua data termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi, keterangan dan dokumen-dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini (informasi rahasia) yang diperoleh dari Pihak Pertama dalam rangka penugasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali apabila informasi rahsia yang diperoleh tersebut merupakan informasi yang telah menjadi milik umum (public domain) dan / atau apabila pengungkapan atau pengingkapan informasi rahasia tersebut harus dilakukan berdasarkan perintah yang sah dari pejabat atau badan peradilan untuk keperluan pembuktian dalam suatu perkara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;—————
(2) Pihak Kedua dan / atau karyawan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua tidak akan melakukan penggadaan dan / atau menyebarluaskan informasi rahasia kepada pihak manapun juga dan dengan cara apapun juga, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama;-
Pasal 9
Force Majeure
(1) Kecuali kewajiban membayar apa yang wajib dibayar berdasarkan perjanjian ini, masing-masing pihak dalam perjanjian ini tidak dianggap lalai melakukan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, sejauh pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut atau salah satu diantaranya tertunda atau terhambat oleh force majeure.
(2) Force majeure sebagimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kerusuhan, revolusi, huru-hara, pemogokan, gerakan buruh, epidemi, kecelakaan, kebakaran, petir, banjir, badai, gempa, ledakan, ledakan sumur minyak / gas, ledakan meteor / granat, embargo negara asing, kesulitan fasilitas transport, atau tindakan / kebijakan apapun yang diambil pemerintah yang sah dalam bidang ekonomi dan politik yang mempengaruhi secara langsung pelaksanaan perjanjian ini, yang kesemuanya itu berada di luar kendali dan bukan karena kelalaian atau kesalahan salah satu pihak yang diatur dalam ayat ini;——————-
(3) Para pihak berkewajiban untuk mengambil segala tindakan yang perlu dan segera untuk mengatasi force majeure untuk menghindari atau mengurangi kerugian yang timbul akibat foce majeure;——————————————–
Pasal 10
Pengalihan Perjanjian
Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan sebagian dan atau seluruh pelaksanaan perjanjian ini kepada pihak manapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;————————
Pasal 11
Penyelesaian perselisihan
(1) Perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;———————-
(2) Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat;—–
(3) Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak setuju untuk memilih tempat kedudukan penyelesaian perselisihan yang tetap dan tidak berubah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat;—————————————————
Pasal 12
Lain-lain
(1) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh Para Pihak berdasarkan persetujuan tertulis Para Pihak;————————-
(2) Perjanjian ini tidak dapat diubah, ditambah, dialihkan dan / atau diakhiri tanpa mendapat persetujuan secara tertulis dari Para Pihak;——————————–
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan itikad baik pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian ini oleh wakil-wakil yang sah dari Para Pihak dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup, berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap;—-
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) (Agustinus Payong Dosi, SH)
Turut Hadir sebagai Saksi :
- ————————– ——————–
- ————————– ——————–
Tribunnews Kupang
Penafsiran Ekstentif Dlm Hukum Pidana
Penafsiran ekstentif adalah penafsiran yg memperluas makna barang / benda yang menjadi subjek atau objek tindak pidana. Contoh badan hukum yang semula tdk menjadi pelaku atau korban tindak pidana saat ini dpt menjadi pelaku atau korban tindak pidana. Contoh lain barang yang menjadi objek tindak pidana pencurian semula didefenisikan hanya barang yang dapat dipindahkan secara fisik, saat ini barang yg tdk dpt dipindahkan / diambil secara fisikpun dapat menjadi objek pencurian misalnya pencurian aliran listrik dll.
FILSAFAT
[ 3 Cabang Filsafat ]
Filsatat ada 3 cabang yaitu epistemologi, ontologi dan aksiologi.
Epistemologi adalah ilmu / metode tentang hakikat dari pengetahuan, justifukasi dan rasionalitas dari keyakinan. (Justifikasi ttng “ada / sesuatu”).
Ontologis : kajian (bag filsafat kuno) yg memepelajari keberadaan sesuatu / ada secara kongkrit. Tokonya : Thales, Plato dan Aristoteles.
Aksiologis : kajian filsafat ttng nilai atau kegunaan dari pengetahuan.
Dalam aksiologi ada 2 komponen dasar yaitu etika (moralitas) dan estetika (keindahan).
NE BIS IN IDEM DLM PERDATA
Syarat nebis in idem dlm perkara perdata sesuai Psl 1917 Kuhperdata sifatnya kumulatif / semua syarat harus terpenuhi, yaitu : yg diperiksa pernah diperkarakan, putusan perkara terdahulu in kracht van gewisjde, subjek / pihak sama, objek sama dan dasar gugatan / tuntutan sama. Tidak ada ne bis in idem jika amar putusan perkara terdahulu sifatnya negatif (substansi / materi perkara belum diperiksa dan diputus) misalnya amar putusan yang mengabulkan eksepsi, antara lain amar putusan yg menyatakan gugatan tdk dpt diterima karena : kurang pihak, ada pertentangan antara posita dan petitum, pengadilan tdk bewenang relatif dll. Jika amar putusan perkara terdahulu menyatakan pengadilan negeri tdk berwenang relatif maka ne bis in idem hanya berlaku pd pengadiĺan yg memeriksa perkara terdahulu.