Asas Umum Hukum Perikatan (Right in personam:1. Asas kebebasan berkontrak / Pasal 1320 KUHPer. Kebebasan dalam melakukan kesepakan baik bentuk maupun isi kontrak.2. Asas konsensualisme atau kesepakatan. Teori saat terjadinya kesepakatan: Teori kehendak/wilstheorie, Teori pengiriman/verzendtheorie, Teori pengetahuan/vernemingstheorie, dan Teori kepercayaan/vertrowwenstheorie. Menurut Asser’s Perjanjian dibedakan menjadi 2 bagian yaitu bagian inti /vazenlijk oordeel atau esensialia dan bagian yang bukan inti / non vazenlijk oordeel yang terdiri dari naturalia dan aksidentialia. Esensialia : sifat yang harus ada dalam perjanjian, sifat yang menyebabkan perjanjian tercipta / constructieve oordeel seperti persetujuan dan objek perjanjian. Naturalia adalah bagian yang merupakan sifat bawaan /natuur perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual / vrijwaring. Aksidentialia: merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan mengenai domisili para pihak.3. Asas kekuatan mengikat / Pasal 1338 KUHPer.4. Asas moral / Pasal 1339 KUHPer: Suatu perjanjian tidak hanya mengikat utk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga utk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.5. Asas kepatutan / Pasal 1339 KUHPer.6. Asas kebiasaan / Pasal 1347 KUHPer.7. Asas keadaan memaksa/ Pasal 1244 KUHPer.8. Asas itikad baik / Pasal 1338 KUHPer.

KETERANGAN KORBAN TINDAK PIDANA TDK MENJADI ACUAN DLM PENEGAKAN HUKUM

Keterangan korban tindak pidana:
1. Tidak menjadi acuan dalam penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan contoh keterangan korban yang sudah menunggal dunia. Apakah bisa arwahnya dipanggil untuk menjadi saksi?
2. Doktrin: Mr. Kwee Oen Goan, Buku Saksi dan Bukti-Bukti, Sunrise, Djakarta Tanpa Tahun, hal. 20 s/d 22 menyatakan “Walaupun seorang saksi sebelum didengar keterangannya harus disumpah terlebih dahulu toh seringkali kejadian bahwa keterangan saksi tidak selalu mengandung kebenaran. Mungkin seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar karena kesalahan, karena diancam atau karena malu. Suatu peristiwa yang lucu yang benar-benar telah terjadi mengenai seorang saksi yang memberikan keterangan yang tidak sebenarnya ada dituturkan oleh Mr. J. E. Jonkers dalam karangannya “De waarheid in het Strafproces”. Perkara ini diputuskan oleh Raad van Justitie Medan tanggal 30 Agustus 1932. Peristiwanya 3 orang bangsa asing (Avonturier/tempat tinggalnya berpindah-pindah) dituduh mengenai perkara penipuan. Setibanya ditempat yang baru ketiganya mencari hubungan dengan orang-orang kaya. Ketiganya mengatakan bahwa mereka adalah wakil-wakil dari Sultan yang membawa kemakmuran dan kekayaan bagi pengikut-pengikut Allah. Tamu yang datang, mereka menceriterakan bahwa mereka mempunyai suatu ilmu untuk membuat emas 2 kali lipat beratnya. Seorang tamu yang datang membawa emas telah berhasil melipatkan berat emasnya, esoknya tamu ini datang lagi dan membawa emas ternyata gagal karena salah seorang asing melakukan kesalahan menumpahkan obat ajaibnya ke dalam api. Maka timbulah percideraan di antara ketiga orang itu. Salah seorang dari ketiganya berpura-pura menjadi sangat marah dan hendak memukul temannya yang membuat kesalahan itu. Sang tamu yang baik budi memisahkan. Obat ajaib sdh habis dan tidak ada lagi pada mereka. Sesudah berunding ketiga orang asing itu memutuskan untuk mengirimkan telegrqm ke sultan untuk meminta obat yang baru. Tamu itu pulang dengan membawa emasnya yang sdh dimasak dan dibungkus dengan rapi. Kepada tamu orang asing memesan wanti-wanti agar bungkusan emas jangan dibuka dulu sebelum ada obat yang baru sebab nanti akan hilang khasiatnya. Ternyata orang asing tidak diketahui keberadannya maka pemilik emas mulai curiga dan dibuka bungkusan itu ternyata bukan emas melainkan tima. Maka ia melaporkan ketiga orang itu ke Polisi dan karena malu melapokan dirinya ditipu maka ia mengatakan emasnya telah dicuri oleh ketiga orang asing itu. Dalam pemeriksaan ketiga orang asing itu mengakui telah melakukan penipuan. Dalam persidangan pelapor / korban tetap menegaskan bahwa emasnya dicuri bukan ditipu. Jika menyatakan dirinya ditipu maka ia menjadi malu di mata masyarakat. Pengadilan / Raad van Justitie Medan sependapat dengan Jaksa bahwa telah terbukti terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga orang asing tersebut.
mqs

mqs

Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur

Pembedaan hukum yang memaksa /.dwingend recht dan hukum yang mengatur /regelend recht tidak bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu dwingend recht dapat disimpangi dengan syarat tertentu. Contoh upah minimum buruh dalam daerah tertentu tidak dapat disimpangi karena merupakan dwingend recht, tetapi dapat disimpangi dengan syarat tertentu yaitu upah yang diterima buruh lebih besar dari upah minimum. Sebaliknya sekalipun terdapat ketentuan yang bersifat mengatur dalam kondisi tertentu dapat menjadi ketentuan yang bersifat memaksa artinya harus dipatuhi pihak yang terkait. Contoh mengenai pembagian harta waris maka para ahli waris dapat mengatur pembagian sesuai kesepakatan, akan tetapi pada saat para ahli waris bersengketa / tidak ada kesepakatan maka ketentuan yg bersifat regelend recht menjadi dwingend recht yaitu hak ahli waris perempuan harus sama dg ahli waris laki2, gol 2 tdk boleh mewaris selama ada gol 1, pembagian hak masing2 ahli warus harus sama/ Psl 852 ayat 2 Kuhperdata.

Hukum yang “memuakkan”

Menggeluti dunia hukum kadang sangat memuakkan karena dalam dunia hukum subjek hukum (badan atau orang) yang benar dapat dipersalahkan atau juga sebaliknya. Dalam berhukum itu ada seni mengumpulkan alat bukti, seni merangkai dalil sesuai alat bukti, seni bertanya kepada saksi untuk memperoleh jawaban yang diharapkan, dan seni membuat kesimpulan yang meyakinkan hakim, sehingga putusan hakim sesuai harapan. Hanya dalam sautu kondisi berhukum tdk memuakkkan yaitu para pihak tidak mempengaruhi hakim dengan uang dan putusannya pasti objektif dan menguntungkan pihak yang benar-benar mengerti seni merangkai dalil dan seni berargumentasi dalam persidangan. Semoga tercipta kondisi ideal seperti ini, tapi apakah mungkin???

INTERVENSI DLM PERKARA PERDATA

[ Intervensi Perkara Perdata ] Diatur dlm RV Psl 279 sd 282 dan pak 70. Dlm Pengadilan Agama dlm Psl 86 ayat 2 dan Psl 54 UU 7/1989 ttng Peradilan Agama. Pls 10 ayat 1 UU 48/2009 ttng MA : hakim tdk boleh menolak mengadili suatu perkara dengan alasan tdk ada hukumnya. Pls 5 ayat 1 UU 48/2009 : hakim dan hakim konstitusi wajib mengikuti, menggali dan memahami hukum dan nilai hukum yg hidup dan berkembang dlm masyarakat. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Thn 2007 Buku II hal. 126 : Hakim dapat berpedoman pada hukum formil dan materil yang ada dlm HIR / RBg.dan RV. Intervensi dlm pengadilan agama : Psl 86 ayat 2 dan Psl 54 UU 7/1989.tng peradilan agama. Intervensi ada 3 : A. Tussekomst (menegahi) : atas inisiatif sendiri membela kepentingan sendiri, tidak memihak, jadi ada gugatan asal dan gugatan intervensi yg diputus bersamaan dlm satu (nomor) perkara. B. Voeging (menyertai) : atas inisiatif sendiri utk membela kepentingan sendiri dengan cara memihak P atau T. C. Vrijwaring (Penarikan) : Pihak ketiga ditarik salah satu pihak utk membela kepentingannya. Biasanya dilakukan oleh T misalnya T digugat oleh konsumen atas barang yg dibeli maka T dapat menarik suplayer barang atau produsen. Syarat intervensi : harus ada hubungan dengan pokok perkara. Bisa diterima atau ditolak dlm Putusan sela.

PENGAKUAN DAN SUMPAH DALAM PERKARA PERDATA

[ Pengakuan dan sumpah sebagai alat bukti ] Pengakuan (bekentenis/ confession) diatur dlm Psl 1923 dan 174 HIR. Alat bukti perdata Psl 1866 kuhper dan 164 HIR: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Direct evidence: bukti langsung: tulisan n saksi. Bukti tidak langsung: persangkaan/vermoeden dan pengakuan. MARI 803 K/Sip/1970: dalil penggugat yang tdk dibantah tergugat dapat dianggap sebagai alat bukti pengakuan. MARI 965 K/Sip/1971: Adanya pengakuan dari tergugat berarti gugatan Penggugat dianggap terbukti. MARI 188 K/Sip/1973: Berdasarkan Yurisprudensi tetap hakim berwenang menilai apakah pengakuan yang diberikan benar atau tidak. Pengadilan berpendapat pengakuan tergugat 1 memihak kepada Penggugat sebab pengakuan itu diberikan tanpa alasan yg kuat / niet redenen omkleet. Pengakuan tergugat ini tdk dpt dipercaya. Ini relevan dg Pasal 175 HIR yang menghendaki pertimbangan dan waspadanya hakim saat menentukan gunanya suatu pengakuan lisan yang dilakukan diluar hukum. Putusan MARI 4069 K/Pdt/1985: tergugat mengakui mempunyai sejumlah hutang kpd penggugat tetapi jumlahnya tdk seperti dalil penggugat dan penggugat juga tdk dapat membuktikan jumlah hutang tergugat yang pasti, maka jumlah hutang tergugat adalah sebagaimana yang diakui tergugat. Psl 1926 kuhper: Pengakuan di muka hakim tdk dpt ditarik kembali kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Yahya Harahap: ada 3 kekhilafan yaitu khilaf mengenai fakta / Psl 1926, khilaf mengenai hukum dan khilaf karena kebohongan. Khilaf mengenai hukum tdk dpt dipakai utk menarik pengakuan yg telah disampaikan di muka hakim karena semua orang dianggap tahu hukum. Khilaf karena bohong juga tdk dapat dipakai utk menarik pengakuan. Meskipun yang mengaku dapat membuktikan adanya kebohongan itu. Sumpah sebagai alat bukti terakhir ada 2: a. Sumpah yg diperintahkan oleh hakim. b.Sumpah yang diminta oleh satu pihak kepada pihak lawan dan jika lama bersedia maka pihak yg meminta dikalahkan. Sumpah ini disebut juga sumpah yang penentu karena mengakhiri perkara. (Pasal 156 hir). Psl 1936 kuhper n 177 hir: apabila sumpah telah dilaksanakan maka pihak lawan harus menerima dan tdk diperkenankan membuktikan kepalsuan sumpah pemutus sebab sumpah pemutus mengakhiri perkara. Hal ini sungguh sangat beda makna dlm tuak wua di Adonara. Sumpah sebagai alat bukti adalah pernyataan atau keterangan yang dikuatkan atas nama Tuhan dengan tujua: a. Agar orang yg bersumpah dalam memberi keterangan itu takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong. b. Takut kepada murka Tuhan dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah utk memenangkan yang sebenarnya . (Yahya Harahap, hal 745, buku hukum acara perdata). Psl 1929 kuhper: klasifikasi sumpah ada 3 yaitu: sumpah pemutus / decisoir eed, sumpah tambahan / supletoir eed dan sumpah penaksir/ aestimatoire eed. Perkara yang tdk dpt diakhiri dg perdamaian misalnya ttng perkara keluarga ttng status seorang anak maka tdk boleh ada sumpah pemutus. Syarat sumpah pemutus: tdk ada bukti lain dan diperintahkan oleh pihak lawan. Syarat sumpah tambahan: ada bukti lain/ permulaan dan diperintahkan oleh hakim. Syarat sumpah penaksir: penggugat telah membuktikan dalil gugatannya tapi masih sulit untuk menentukan jumlah ganti rugi maka atas perintah hakim penggugat dpt mengucapkan sumpah penaksir. Sumpah penaksir hanya dlm tuntutan ganti rugi.

PROSES PKPU & PAILIT

[ PKPU & PAILIT ] Putusan permohonan PKPU dilakukan paling lama 20 hr sejak didaftarkan. Jika dikabulkan majelis menunjuk hakim pengawas n pengurus. Pengurus diberi waktu 45 hr utk mengumumkan PKPU pada setidaknya 1 media nasional dan 1media lokal utk memberitahukan kpd kreditur lain. Dlm pengumuman sdh ditetapkan waktu utk rapat kreditur, batas waktu dan mekanisme pendaftaran tagihan, waktu verifikasi dan pencocokan tagihan, rapat kreditur dan debitur utk membahas proposal perdamaian, dan waktu penandatanganan perjanjian perdamaian. Jika kreditur diberikan kewajiban utk mendaftarkan tagihannya maka debitur diwajibkan utk membuat proposal perdamaian yg akan dibahas dlm rapat kreditur dan debitur. Jika dlm proses PKPU proposal perdamaian diterima maka dilakukan tandatangan perjanjian perdamaian yang berisi skema pembayaran hutang dari debitur ke kreditur. Apabila dlm tempo yg disepakati ternyata debitur tetap tdk mampu memenuhi kewajibannya maka debitur dpt diberikan waktu 270 hr perpanjangan waktu penundaan. Namun apabila proposal perdamaian dr debitur tsb tdk diterima oleh kreditur maka debitur akan dinyatakan pailit, demikian juga apabila hingga waktu perpanjangan 270 hr debitur tetap tdk bisa memenuhi kewajibannya maka debitur juga dibayarkan PAILIT.

PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI

[ Pengakuan sebagai alat bukti ] Pengakuan (bekentenis/ confession) diatur dalam Pasal 1923 dan 174 HIR. Alat bukti perdata Psl 1866 kuhper dan 164 HIR: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Direct evidence: bukti langsung: tulisan dan saksi. Bukti tidak langsung: persangkaan/vermoeden dan pengakuan. MARI 803 K/Sip/1970: dalil penggugat yang tdk dibantah tergugat dapat dianggap sebagai alat bukti pengakuan MARI 965 K/Sip/1971: Adanya pengakuan dari tergugat berarti gugatan Penggugat dianggap terbukti. MARI 188 K/Sip/1973: Berdasarka Yurisprudensi tetap hakim berwenang menilai apakah pengakuan yang diberikan benar atau tidak. Pengadilan berpendapat pengakuan tergugat 1 memihak kepada Penggugat sebab pengakuan itu diberikan tanpa alasan yg kuat / niet redenen omkleet. Pengakuan tergugat ini tdk dpt dipercaya. Ini relevan dg Pasal 175 HIR yang menghendaki pertimbangan dan waspadanya hakim saat menentukan gunanya suatu pengakuan lisan yang dilakukan diluar hukum. Putusan MARI 4069 K/Pdt/1985: tergugat mengakui mempunyai sejumlah hutang kpd penggugat tetapi jumlahnya tdk seperti dalil penggugat dan penggugat juga tdk dapat membuktikan jumlah hutang tergugat yang pasti, maka jumlah hutang tergugat adalah sebagaimana yang diakui tergugat. Psl 1926 kuhper: Pengakuan di muka hakim tdk dpt ditarik kembali kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Yahya Harahap: ada 3 kekhilafan yaitu khilaf mengenai fakta / Psl 1926, khilaf mengenai hukum dan khilaf karena kebohongan. Khilaf mengenai hukum tdk dpt dipakai utk menarik pengakuan yg telah disampaikan di muka hakim karena smua dianggap tahu hukum. Khilaf karena bohong juga tdk dapat dipakai utk menarik pengakuan. Meskipun yang mengaku dapat membuktikan adanya kebohongan itu.

DPO (Daftar Pencarian Orang)

Sebutan utk orang yang buron atau sedang dicari oleh aparat penegak hukum (wanted person). Istilah buron tdk ada dlm KUHAP.

KBBI Buron : orang yang sedang diburu oleh polisi atau orang yang melarikan diri karena dicari polisi.

Kuhap hanya menyebut antara lain pemanggilan secara patut dan kemungkinan sidang secara in absentia.

Jika yang di panggil tdk di tempat yang dituju maka surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat. Jika yg dipanggil ada di luar negeri maka surat panggilan disampaikan melalui kantor kedutaan atau perwakilan indonesia di luar negeri. Jika tdk diketahui juga maka surat panggilan ditempelkan di kantor pejabat yg mengeluarkan surat panggilan atau juga panggilan melalui surat kabar. Jika telah dipanggil dg patut tapi tdk datang maka yg dipanggil dimasukan dalam daftar orang yg sedang dicari /DPO. Istilah DPO disinggung dlm Perkalori No. 14 thn 2012 ttng Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

YURISPRUDENSI SURAT KUASA (YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS)

MA 332 K/Pdt.Sus/2010 :SK dari orang yang sakit berkepanjangan harus dilegalisir atau dibuat dalam bentuk akta otentik.

MA 3332/Pdt/1991 : SK yg tdk ada tanggal tdk dipastikan kebenarannya, pemberi KUASA yg buta huruf membutuhkan cap jempol dlm SK, Sk yg demikian harus dilegalisir notaris atau pejabat yg berwenang.

MA 272 K/Pdt/1983 : Agar SK khusus berucap jempol sah maka harus dilegalisir serta didaftarkan sesuai Ordonansi Tahun 1916 No. 46.