https://www.hukumonline.com/klinik/a/kuitansi-sebagai-perjanjian-lt4df1d65a2f53c/
Kategori: Uncategorized
GUGATAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
Dalam gugatan yang menuntut pembayaran sejumlah uang dari Tergugat pada umumnya disertakan dengan tuntutan atas bunga uang dan denda keterlambatan memenuhi amar Putusan pengadilan sejak Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau sejak Tergugat menerima Aanmaning dari Pengadilan Negeri. Tuntutan pembayaran bunga dan / atau denda keterlambatan pemenuhan amar Putusan pengadilan untuk memgantisipasi Tergugat atau pihak yang kalah mengabaikan amar putusan pengadilan dan tuntutan atas bunga dan / atau denda mendorong Tergugat utk segera memenuhi amar Putusan pengadilan,
BUKTI ADANYA UTANG
Perkara perdata pada umumnya berkaitan dengan utang piutang, oleh karena itu perlu pemahaman yg mendalam tentang alat bukti dan kekuatan alat bukti yang menegaskan adanya suatu utang. Berperkara itu senyatanya adalah “seni” membuktikan “kebenaran dalil” dengan alat bukti yang disampaikan dlm persidangan. Alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah / Psl 1866 KUHPerdata. Bukti tulisan / akta berupa akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik hanya membuktikan kebenaran formal para pihak dan tanda tangannya, sedangkan keberatan materil akta otentik masih diperdebatkan atau masih harus di dukung oleh alat bukti lain. Contoh surat pengakuan hutang yang dibuat dihadapan notaris dapat dibantah kebenaran materil mengenai jumlah utang oleh pihak yg berutang dengan bukti lain yaitu mutasi rekening / aliran uang pada bank. Dapat disimpulkan bahwa untuk membuktikan adanya suatu utang uang maka ada gradasi / tingkatan alat bukti tertulis yang paling lemah ke paling kuat yaitu: perjanjian utang di bawah tangan, perjanjian utang notaril dan mutasi rekening pada bank. Dengan perkataan lain mutasi rekening pada bank dapat mematahkan bukti adanya jumlah utang yang tertera dalam akta otentik.
Hak Asuh Anak Oleh Ayah
1. Pasal 14 UU No.35/2002 sebagaimana telah diubah dg UU No.35/2014: Setiap anak memiliki hak-hak yg telah ditetapkan yaitu: diasuh oleh orangtuanya sendiri kecuali terdapat alasan dan / atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak dan ini menjadi upaya terakhir.
2. Putusan MA No. 102 K/Sip/1973: Pemberian hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung, terutama bagi anak yang masih di bawah umur, kecuali ibu kandungnya terbukti memiliki sikap tak wajar dalam pola mengasuh anak.
3. Putusan MA No.110 K/AG/2007: Demi kebaikan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata siapa yang paling berhak. Meskipun anak usianya belum 7 tahun tapi ibu kandungnya sering bepergian ke luar negeri, dan kemampuan ayah dalam memberikan pendidikan dan peelindungan terhadap anak, maka hak asuh anak diberikan kepada ayah kandung.
4. SEMA No. 1/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan: Untuk memberikan hak asuh anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak itu memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan kepentingan, keberadaan, dan keinginan si anak pada saat proses perceraian.
5. Dalam menuntut hak asuh atas anak maka ayah kandung harus dapat membuktikan kemampuan finansial, kemampuan menciptakan kondisi emosional dan psikologis yang menyenangkan anak dan menyediakan lingkungan rumah yang layak.
DALUWARSA
Daluwarsa adalah suatu alat / sarana hukum untuk memperoleh sesuatu hak atau dibebaskan dari suatu perikatan dari lewatnya waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1946 KuhPer). Daluwarsa yang mengakhiri perikatan disebut daluwarsa extinetif, daluwarsa utk memperoleh hak miik atas sesuatu barang disebut daluwarsa acquisitif.
PERSOALAN UANG NEGARA DAN EKSEKUSI
Merujuk pada Pasal 50 UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka uang negara dilarang untuk dilakukan penyitaan. Sesungguhnya ketentuan peraturan perundangan-undangan di Indonesia tidak atau belum mengatur secara detail segala hal mengenai uang negara, antara lain persoalan apakah utang lembaga negara atau lembaga yang menginduk pada suatu departemen in casu Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah jatuh tempo dan berdasarkan Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri? Untuk mendalami soal ini maka dapat ditelusuri Putusan Perkara No.796/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, No. 767/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, No.768/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, No.1090/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, dan No.1091/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt.
UNSUR PERSETUJUAN:
1. Essentialia, contoh: dlm persetujuan jual beli barang maka barang dan harga adalah essentialia dari perjanjian / persetujuan jual beli.
2. Naturalia: contoh dlm jual beli barang maka pembeli dilindungi dari cacad barang yg tersembunyi.
3. Aksidentalia: Bagian yg ditambahkan para pihak dlm suatu perjanjian yg tdk diatur dlm undang2, contoh dlm jual beli rumah disepakati wastafel yg melekat pd rmh tdk jd objek jual beli.
ISTILAH HUKUM DLM PEMBUKTIAN
1. Old maxim Verna volant scripta manet: Apa yang terucap akan lenyap, namun yang tertulis akan abadi.
2. Allegans contraria non est audiendus: Seseorang yang mendalilkan hal-hal yang saling bertentangan satu sama lain tidak patut untuk didemgarkan oleh pengadilan. (A person adducing to the contrary is not to be heard).
3. Rechtsonzekerheid : ketidakpastian hukum.
4. Willekeur : kesewenang-wenangan.
5. When the proofs of facts are present, what need is there of word : Ketika bukti-bukti dari suatu fakta sudah dihadirkan, sebenarnya kata-kata tidak ada gunanya lagi.
6. Ratio legis est anima legis: Argumentasi hukum merupakan jiwa dari hukum itu sendiri.
7. Ratio decidendi : Dasar pertimbangan.
8. Rechtsoepassing : menerapakan hukum.
9. Rechtsvinding: menemukan hukum.
10. More probable : lebih mungkin.
11. Testimonium de auditu/ hearsay: Keterangan saksi yang mendengar dari pihak lain.
12. Exclusionary rules: my CV cb untuk bukti yang illegal.
13. Unlawful legal evidence: Bukti yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum.
14. Undercover buy: Pembelian terselubung.
15. Actori in cumbit probatio: Siapa yang mendalilkan sesuatu harus membuktikan adanya sesuatu itu / Psl 1865 KUHPerdata.
17. Illegally obtained evidence : Bukti yg diperoleh secara tdk sah. (Psl 175 RKUHAP, Psl 421 KUHP / Kejahatan jabatan).
18. Burden of proof / bewijslast : beban pembuktian.
19. Lex neminem cogit ad vana seu impossibilia / the law compels no one toward vain in impossible thing: Hukum tdk mungkin mensyaratkan (memaksa) seseorang utk melakukan yg mustahil dan sia2.
20. Actori incubit (onus) probatio, reus in excipiendo fit actor / the burden of proof weights on the plaintiff but the defendant in objecting becomes a plaintiff : Beban pembuktian ada pd Penggugat, jika disanggkal Tergugat maka beban pembuktian bergeser kpd Tergugat utk membantah bukti Penggugat.
21. Reversal of burden proof / omkering van bewijslast : pembalikan beban pembuktian.
22. Probation plena: Pengakuan dlm sidang / depan hakim merupakan bukti yg sempurna.
23. Argument is meant to reveal the truth, not to creat it: Argumentasi adalah utk mengungkap /menemukan kebenaran, bukan menciptakan kebenaran (Edward de Bono).
24. To settle an argument think of what is right, not who is right : Untuk menyelesaikan suatu perdebatan maka pikirkanlah apa yg benar, bukan siapa yg benar.
ALASAN HAPUSNYA PERIKATAN
1. Pembayaran;
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau penitipan;
3. Pembaharuan utang;
4. Saling memperhitungkan utang atau konpensasi;
5. Pencampuran utang;
6. Pembebasan utang;
7. Musnahnya barang terutang;
8. Kebatalan atau pembatalan;
9. Berlakunya suatu syarat batal;
10. Daluwarsa.
KEKUASAAN ORANGTUA:
1. Prinsip menurut KUHPer: a) Ada selama penikahan masih berlangsung, b) Ada di tangan Bpk dan Ibu tapi dilaksanakan oleh Bpk, c) Ada selama kedua orangtua melaksanakan kewajjban dengan baik, d) Dapat dipecat atau dibebaskan berdasarkan putusan hakim.
2. Meliputi pribadi dan harta anak: a) Pribadi anak: kewajiban memelihara dan memberi pendidikan anak di bawah umur, berhak minta kpd hakim agar anaknya yg berkrlakuan buruk dimasukan dlm lembaga negara / Psl 202 dan 304 KUHPerdata. b Harta anak: Pengurusan harta anak ada di tangan orangtua yg menjalankan kekuasaan orangtua, orangtua yg menjalankan kekuasaan orangtua berhak atas nikmat hasil / vruchtgenof dari harta anak saat kekuasan orangtua berakhir atau dibebaskan, hak nikmat dikecualikan jika harta tsb diperoleh atas kerja anak sendiri, harta yg dihibahkan dg syarat orangtua tdk memperoleh hak nikmat, harta yg diwarisi anak utk diri sendiri karena orangtuanya tdk patut mewaris / psl 480 KUHPerdata, simpanan anak di bawah umur di bank.
3. Berakhirnya kekuasaan orangtua: a) Anak ybs meninggal, b) telah dewasa, c) Orangtuanya bercerai, d) Orangtua dibebaskan atau dipecat atas putusan hakim, e) Salah satu orangtua dibebaskan dan yg lainnya dipecat.
4. Pembebasan kekuasaan orangtua: jika orangtua tdk cakap atau tdk mampu melakukan kewajibanya utk memelihara dan mendidik anak. Pembebasan atas permohonan oleh dewan perwalian atau kejaksaan tapi tdk dpt dipaksakan jika orangtua keberatan.
5. Pemecatan kekuasaan orangtua: