SAKSI PERKARA PEŔDATA

[ Syarat Saksi Perdata ]
Formil : cakap jd saksi (hub dg pihak /utama), ket dlm sidang, diperiksa satu persatu dan sumpah; Syarat materil : 1 saksi bukan saksi, ket ada alasan dan sumber pengetahuan dan ada persesuaian.

Psl 172 HIR / Psl 1908 Kuhperdata : Hakim bebas menilai ket. saksi.

Psl 145 ayat 1 ke 1 (larangan jd saksi jika ada hub sedarah dan semendah dari salah satu pihak dlm garis lurus); Sebaliknya yg boleh mundur jd saksi / ada hak ingkar : Psl 146 ayat 1 ke 1 : saudara laki2 dan perempuan, ipar2 laki2 dan perempuan dr salah satu pihak, ke 2 : kel sedarah dlm grs lurus dan saudara2 kandung dari suami atau isteri salah satu pihak, ke 3 : yg krn kedudukan atau jabatan hrs menyimpan rahasia mis notaris, dokter dll.

Psl 1909 Kuhper : Semua orang yg cakap utk mwnjadi saksi diharuskan memberi kesaksian dimuka hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian :
1e. Siapa yg ada pertalian kekeluargaan darah dlm garis samping dlm derajat KEDUA atau semenda dg salah satu pihak. 2e. Siapa yg ada pertalian darah dlm grs lurus tak terbatas dan dlm grs samping dlm derajad KEDUA dg suami atau isteri salah satu pihak. 3e. Segala siapa yg krn kedudukannya, pek.nya a jab.nya menurut uu diwajibkan merahasiakan sesuatu.

Tidak mampu jd saksi :
A. Secara mutlak (Psl 145 ayat 4 HIR, Psl 1912 ayat 2 Kuhper : kel sedarah dan semendah menueut grs lurus (psl 145 ayat 1 sub 1e HIR), isteri / suami dr salah satu pihak meskipun sdh cerai (psl 145 ayat 1 sub 2e HIR). *Kecuali perkara mengenai keperdataan salah satu pihak, perkara mengenai nafkah yg hrs dibayar meliputi pembiayaan, pemeliharaan dan pendidikan (psl 41 UU No. 1 thn 1974 jo psl 24 PP 9/1975*.
B. Secara relatif : anak2 dibawah 15 thn dan orang gila, boleh jd saksi tanpa sumpah dan ketnya bukan alat bukti.

Pengecualian: Dalam perkara perceraian maka tidak ada larangan untuk menjadi saksi orang yang ada huhungan darah atau hubungan semenda dg para pihak, contoh : ibu kandung, ayah kadung, adik / kakak kandung dll.

Jual Beli Saham

[ Buy back saham ]
Menu
BUSINESS LAW
People Innovation Excellence
Home Rubric of Faculty MembersARTI ‘BUY BACK SAHAM’ D…
ARTI ‘BUY BACK SAHAM’ DI PT TERTUTUP DAN TERBUKA
Oleh AGUS RIYANTO (Januari 2018)

Di Indonesia, Share Buy Back (“SBB”) atau pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dapat dilakukan PT Tertutup dan PT Terbuka. PT Tertutup dapat melakukan SBB berdasarkan kepada Pasal 37–38 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sedangkan, PT Terbuka dengan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-105/ BL/2010, Peraturan No. XI.B.2. tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan. Dari dua ketentuan ini menjelaskan bahwa terdapat dualisme aturan SBB yang menumbuhkan pertanyaan apakah saling melengkapi atau memang berbeda  dalam latar belakang penyebab pelaksanaan SBB tersebut. Untuk dapat menjelaskan hal itu, maka berikut pemaparannya.

Arti SBB antara Perusahaan PT Tertutup dan PT Terbuka tidaklah sama. Perusahaan Tertutup menterjemahkan SBB sebagai proses pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan, dengan mana saham tersebut tidak diperjualbelikan kepada publik melalui Bursa Efek, dimana tujuan utamanya adalah mengamankan modal dan kekayaan Perseroan, dan untuk maksud itulah, maka saham itu harus dibeli kembali oleh Perseroan. Hal ini, karena apabila tidak dibeli kembali oleh Perseroan, maka akan terjadilah koreksi atau penurunan dari total nonimal modal disetor dan modal yang ditempatkan Perseroan. Terjadinya kondisi yang demikian ini, karena terdapatnya sejumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan, namun saham tersebut dalam status tidak dimiliki atau dibeli oleh siapapun pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Perusahaan Terbuka, terjadinya SBB itu adalah akibat statusnya sebagai perusahaan publik dimana sebagian saham, di dalam jumlah tertentu, telah dimiliki masyarakat. Kepemilikan masyarakat ini berarti bahwa saham-saham itu telah dilepas atau dijual kepada publik oleh perusaahaan melalui jalan Penawaran Umum Saham dan juga Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). SBB, sebagai bagian strategi aksi korporasi, akan dilakukan Perusahaan Terbuka terhadap saham-saham yang telah beredar di BEI dengan maksud, salah satunya, untuk menambah kepemilikan sahamnya di dalam jangka waktu yang tertentu. Disamping itu juga SBB juga menjadikan sahamnya likuid di lantai bursa. Oleh karena itu, dalam prakteknya, SBB dilakukan beli pada saat harga sahamnya turun dan akan dilepas kembali pada saat harga sahamnya naik. Sehingga, sejatinya, adalah kepada pergerakan harga saham sebagai titik tekannya melalui SBB tersebut.

Berbedanya arti SBB, di antara keduanya ini, berangkat dari kategorisasi Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka memang  berbeda. Perusahaan Tertutup, berdasarkan Pasal 1 butir 7 dan 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), kepemilikian sahamnya minimal dua dengan modal dasar sekurang-kurangnya Rp.50.000.000. Sementara itu, Perusahaan Terbuka, menurut Pasal 1 butir 22 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sekurang-kurangnya memiliki 300 atau lebih pemegang saham dengan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya adalah Rp.3.000.000.000. Beranjak dari regulasi  demikian, latar belakang berbedanya SBB Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Tertutup, adalah bermula dari jumlah pemegang saham yang menjadikannya berbeda. Konsekuensi itu berakibat kepada pelaksanaan SBB juga menjadi tidak sama. Ketidaksamaan yang tidak dapat mungkin dilakukan Perusahaan Tertutup dengan jumlah minimum dua atau lima pemegang saham (kecuali ada pemegang saham yang menjual kepemilikannya) dan dimungkinkan SBB dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dengan jumlah lebih dari tiga ratus pemegang saham dan sebagian saham telah dimiliki publik, maka SBB dapatlah dijalankan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Namun meskipun berbeda, tetapi dalam beberapa ketentuannya, baik itu Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka, memiliki kesamaannya bahwa untuk melakukanya haruslah terlebih dahulu dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan saham yang merupakan hasil SBB tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS sesuai dengan UUPT dan/atau Anggaran Dasar perusahaan.

Untuk menghindari kesalahan istilah SBB yang tidak tepat, maka sudah waktunya diperbaiki. Dikatakan tidak tepat, karena SBB Perusahaan Tertutup mengindikasikan bahwa telah terjadi sebelumnya menjual sahamnya sendiri, namun di dalam kenyataan Perusahan Tertutup tidak pernah menjual sahamnya. Pilihan yang dapat dijadikan pilihhan untuk SBB dalam Perusahaan Tertutup adalah dengan istilah membeli atau menarik kembali sahamnya. Istilah yang menjadi jelas sesuai dengan kenyataan. Sementara itu, SBB Perusahaan Terbuka menggunakan istilah SBB adalah tepat, karena di dalam kenyataan memang yang terjadi adalah bahwa Perusahaan Terbuka membeli kembali sahamnya di BEI. Ketidaktepatan arti dalam menggunakan istilah tidak seharusnya tidak terjadi apabila dalam pilihan istilahnya memperhatikan realitas hukum yang terjadi di dalam prakteknya dan tidak sebaliknya. (***)

REFERENSI  :

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas : Doktrin Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009
http://irmadevita.com/2008/buyback-saham-berdasakan-uupt-no-402007/
http://business-law.binus.ac.id/2016/01/25/pembelian-kembali-saham-emiten-di-pasar-modal/

Asas Hukum menurut Ahli

[ Asas hukum ]
Sudikno Mertokusumo : “Asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat dalam atau di belakang setiap sistim hukum yang yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat2 atau ciri2 yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut”. (Penemuan Hukum sebuah Pengantar, 2001, Yogyakarta : Liberty, hal. 5-6).

SISTIM PENDAFTARAN TANAH

[ Agraria/pendaftaran tanah. ]
Asas pendaftaran tanah : sederhana, aman, terjangkau, muthakir dan terbuka (Psl 2 PP 24/1997 ttng Pendaftaran Tanah). Secara tersirat sistim pendaftaran tanah menurut UUPA adalah sistim pendaftaran tanah positif karena utk kepentingan kepastian hukum atas tanah2 yg terdaftar. Meskipun demikian dg latar belakang pembuktian hak atas tanah yg beragam dan kemampuan pemerintah yg terbatas dalam penyiapan data fisik dan data yuridis maka saat ini sistim pendaftaran tanah yg dianut adalah sistim negatif bertedensi positif (Drs. Waskito dkk, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta 2019, hal. 1). Penilaian para ahli pendaftaran tanah bahwa sistim pendaftaran akta (registration of deeds) lebih dekat dg sistim pendaftaran negatif. Adapun sistim pendaftaran hak (registration of titles) dekat dg sistim pendaftaran pisitif (ibid, hal. 7). Dlm sistim pendaftaran positif negara menjamin kebenaran dan kepastian hak atas tanah. Jika ada gugatan maka negara yg bertanggungjawab misalnya memberikan ganti rugi kpd pemilik tanah yg terdaftar dll.

PENGALAMAN 2 X DITOLAK SAAT BUAT LP

Menemani klien saat buat LP di kantor polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan. Fakta singkat klien telah menyetor uang dp mobil fortuner baru thn 2019 pd juni 2019 total rp. 73 jt ke rek calon terlapor. Awalnya ditolak karena hanya bawa bukti chating di hp, saat itu menurut petugas bukti awal adanya unsur pidana sdh terpenuhi. Saran polisi harus print out buku bank dan chating di hp. Setelah dilengkapi 2 hr kemudian datang , saat gelar ceritera kronologis dan ditunjukkan bukti pendukung, kebetulan polisi yg piket beda, penjelasannya harus buat somasi terlebih dahulu dan konfirmasi ke dealer / showroom mobil terlebih dahulu. Aneh ya, klu penjahat disomasi sama saja suruh ngumpet, lalu apa urusan dg dealer ? Kan penggelapan “uang” bukan mobil ? Ah rupanya kliem lupa nyogok ya ????? Mungkin pengalaman ini dialami juga oleh ribuan atau jutaan masyarakat yg tdk mampu, Kapan berubah Bro ?????