Penulis: Agustinus Payong Dosi
Transaksi Keuangan Yang Melanggar Hukum
Jika menerima transfer uang dari orang atau sumber yang tidak dikenal atau tidak ada hubungan hukum maka apakah penerima wajib mngenembalikan kepada Pengirim?
Ya harus dikembalikan karena pemilik rekening tujuan tdk ada hub hukum atau hub kerja sama dg pengirim dana. Pemilik dana yang menggunakan identitas palsu/milik orang lain untuk menampung Dana dari sumber yang tdk jelas juga dapat dipidana. (Vide Pasal 1359 dan 1360 KUHPerdata dan Putusan No. 1604/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst).
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
1. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja /serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja /serikat butuh dalam satu perusahaan.
2. Contoh perselisihan hak: tidak dipenuhinya hak karena: perbedaan pelaksanaan atau penafisiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan / perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama..
3. Perselisihan kepentingan berkaitan dengan prosesur pembuatan atau materi atau syarat2 perjanjian kerja atau perjnjian kerja bersama.
4. Perselisihan pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan tidak ada kesesuaian pendapat tentang pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
5. Perselisihan antar serikat pekerja berkaitan dengan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahan mengenai syarat2 keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, tata cara pengambilan keputusan dll.
6. Lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industrial ada 5, yaitu 1. lembaga perundingan bipatrit yang dapat menyelesaikan semua perselisihan hub industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan phk dan perselisihan antar pekerja dalam satu perusahaan, 2. Konsoliasi menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan phk dan perselisihan antar pekerja, 3. Arbitrase menyelesaikan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja, 4. Mediasi menyelesaiakan semua perselisihan, 5. PHI.
7. Jika perundingan Bipartit tidak mencapai kesepakatan maka salah satu pihak atau kedua pihak dapat meneruskan ke Disnaker Kota atau Kabupaten, disana ditawarkan pilihan lembaga penyelesaian apakah konsiliasi atau arbitrase atau mediasi. Konsiliator dan Arbiter yang menangani adalah mereka yg memenuhi syarat yang sdh terdafar, sedangkan mediator adalah pegawai disnaker.
8. Tidak ada alasan ilmiah yang membenarkan perselisihan jenis tertentu hanya boleh diselesaikan oleh lembaga tertentu.
Penundukan Diri
Pasal 131 ayat (4) IS Jo Staatsblaad 1917 No.12 Tentang Penundukan diri secara sukarela kepada hukum eropah / BW, terdiri dari 4 macam yaitu penundukan diri sepenuhnya, penundukan diri sebagian, penundukan diri utk perbuatan hukum terrentu dan penundukan diri secara diam-diam / veronderstelde.
DISKRESI / FREISES ERMESSEN
1. Etimologi berasal dari kata latin “frei” yang berarti bebas, lepas, tidak terikat dan ermessen dari kata jerman yang berarti kebijaksanaan (dalam memperkirakan, menilai, menduga, mempertimbangkan).
2. Secara etimologi freises ermessen berarti kebebasan atau kemerdekaan untuk membuat pertimbangan, penilaian dan perkiraan.
3. Asas freises ermessen ada mengisi kelemahan atau kekurangan dalam penerapan asas legalitas.
4. Dalam lapangan hukum adminstrasi negara freises ermessen diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang kepada pejabat atau badan-badan adiministrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang, semata-mata demi kepentingan umum.
KORBAN TINDAK PIDANA TDK PERLU DIPERSULIT
Keterangan korban tindak pidana:
1. Tidak menjadi acuan dalam penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan contoh keterangan korban yang sudah menunggal dunia. Apakah bisa arwahnya dipanggil untuk menjadi saksi?
2. Doktrin: Mr. Kwee Oen Goan, Buku Saksi dan Bukti-Bukti, Sunrise, Djakarta Tanpa Tahun, hal. 20 s/d 22 menyatakan “Walaupun seorang saksi sebelum didengar keterangannya harus disumpah terlebih dahulu toh seringkali kejadian bahwa keterangan saksi tidak selalu mengandung kebenaran. Mungkin seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar karena kesalahan, karena diancam atau karena malu. Suatu peristiwa yang lucu yang benar-benar telah terjadi mengenai seorang saksi yang memberikan keterangan yang tidak sebenarnya ada dituturkan oleh Mr. J. E. Jonkers dalam karangannya “De waarheid in het Strafproces”. Perkara ini diputuskan oleh Raad van Justitie Medan tanggal 30 Agustus 1932. Peristiwanya 3 orang bangsa asing (Avonturier/tempat tinggalnya berpindah-pindah) dituduh mengenai perkara penipuan. Setibanya ditempat yang baru ketiganya mencari hubungan dengan orang-orang kaya. Ketiganya mengatakan bahwa mereka adalah wakil-wakil dari Sultan yang membawa kemakmuran dan kekayaan bagi pengikut-pengikut Allah. Tamu yang datang, mereka menceriterakan bahwa mereka mempunyai suatu ilmu untuk membuat emas 2 kali lipat beratnya. Seorang tamu yang datang membawa emas telah berhasil melipatkan berat emasnya, esoknya tamu ini datang lagi dan membawa emas ternyata gagal karena salah seorang asing melakukan kesalahan menumpahkan obat ajaibnya ke dalam api. Maka timbulah percideraan di antara ketiga orang itu. Salah seorang dari ketiganya berpura-pura menjadi sangat marah dan hendak memukul temannya yang membuat kesalahan itu. Sang tamu yang baik budi memisahkan. Obat ajaib sdh habis dan tidak ada lagi pada mereka. Sesudah berunding ketiga orang asing itu memutuskan untuk mengirimkan telegrqm ke sultan untuk meminta obat yang baru. Tamu itu pulang dengan membawa emasnya yang sdh dimasak dan dibungkus dengan rapi. Kepada tamu orang asing memesan wanti-wanti agar bungkusan emas jangan dibuka dulu sebelum ada obat yang baru sebab nanti akan hilang khasiatnya. Ternyata orang asing tidak diketahui keberadannya maka pemilik emas mulai curiga dan dibuka bungkusan itu ternyata bukan emas melainkan tima. Maka ia melaporkan ketiga orang itu ke Polisi dan karena malu melapokan dirinya ditipu maka ia mengatakan emasnya telah dicuri oleh ketiga orang asing itu. Dalam pemeriksaan ketiga orang asing itu mengakui telah melakukan penipuan. Dalam persidangan pelapor / korban tetap menegaskan bahwa emasnya dicuri bukan ditipu. Jika menyatakan dirinya ditipu maka ia menjadi malu di mata masyarakat. Pengadilan / Raad van Justitie Medan sependapat dengan Jaksa bahwa telah terbukti terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga orang asing tersebut.
3. Merujuk kepada doktrin dan yurisprudensi tersebut di atas, maka kita sangat menyangkan jika korban tindak pidana penggelapan adalah perseroan terbatas dimana kerugian yang diderita korban sangat akurat sesuai mutasi rekening bank, namun dalam proses penyidikan Polisi mencari tau lebih lanjut mengenai siapa pemegang saham perseroan terbatas tersebut. Korban pidana itu seharusnya tidak perlu dipersulit apalagi tersangka / terlapor sudah mengakui tindak pidana yang dilakukannya.
mqs
mqs
Perseroan Terbatas / Ref Fred Tumbuan
1. Perseroan adalah persekutuan modal atau asosiasi modal yang oleh undang-undang diberi status badan hukum (Pasal 1 angka 1 UUPT).
2. Maka unsur PT adalah : a. Badan hukum / subjek hukum mandiri. b. Wadah perwujudan kerja sama para pemegang saham.
3. Persekutuan modal adalah bahwa modal dasar perseroan terbagi dalam sejumlah saham (Pasal 1 angka 1 UUPT), yang pada dasarnya dapat dipindahtangankan /transferable shares (Pasal 57 UUPT).
4. Sekalipun semua saham dimiliki oleh 1 orang, konsep persekutuan modal tetap valid karena perseroan tidak menjadi bubar melainkan tetap berlangsung sebagai subjek hukum (Pasal 7 ayat 5 dan 6 UUPT).
5. Saham BUMN dapat dimiliki 100 % oleh negara (Pasal 7 ayat 7 UUPT).
6. Perbuatan hukum pendirian PT oleh 2 orang atau lebih pendiri tidak melahirkan perjanjian antar pendiri, melainkan mengakibatkan antara semua pendiri di satu pihak dan perseroan di pihak lain.
7. Berdasarkan perjanjian pendirian perseroan maka para pendiri berhak menerima saham dalam pereseroan dan sekaligus mereka wajib melakukan penyetoran penuh atas saham yang diambilnya. Maka antara pendiri disatu pihak dan perseroan dilain pihak terjadi hubungan keanggotaan (idmaatschapsverhouding). Perbuatan hukum pendirian oleh para pendiri sekaligus mengakibatkan terjadinya penyertaan oleh semua pendiri dalam perseroan selaku persekutuan modal (deelnemingsovereenkomst).
8. Kesimpulan perseroan dapat didirikan oleh 1 orang, contoh Pasal 7 ayat 7 UUPT bahwa negara sebagai pendiri tunggal dapat dengan sah mendirikan BUMN berbentuk perseroan terbatas yang disebut Perusahan Perseroan atau Persero.
9. Berbeda dengan badan usaha bukan badan hukum misalnya persekutuan perdata/ maatschap, CV dan firma, suatu perseroan tidak mungkin ada semata-mata karena disepakati / diperjanjikan oleh para pendirinya.
10. Perseroan tidak mungkin ada semata-mata hanya karena disepakati atau diperjanjikan oleh para pendirinya, melainkan kesepatakan para pendiri tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan ada tidaknya perseroan sebagai badan hukum tergantung dari pengesahan yang diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM.
11. Selama perseroan belum memperoleh status badan hukum maka semua pendiri, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas perbuatan hukum tersebut, maka perbuatan hukum direksi harus mendapat persetujuan dari semua pendiri, anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Demikian juga jika ada RUPS maka keputusan yang diambil berdasarkan suara bulat / aklamasi. Suara mayoritas tidak berlaku saat RUPS Perseroan yang belum mendapat pengesahan.
PERKARA PERDATA
PERKARA PERDATA
1. Perkara gugatan / contentiosa dan perkara permohonan / voluntair.
2. Dalam perkara gugatan, Penggugat mohon agar hakim menjatuhkan Putusan berupa Pernyataan / declatoir, Pengukuhan / constituef, dan Penghukuman / condemnatoir.
3. Dalam perkara permohonan, Pemohon minta hakim menjatuhkan Penetapan berupa Pernyataan / declatoir atau pengukuhan/ constituef terhadap suatu tindakan / peristiwa hukum tertentu agar tindakan / peristiwa hukum tertentu tersebut memperoleh legalitas / keabsahan.
Irah-irah Putusan/Penetapan Hakim
Irah-irah Putusan / Penetapan Hakim
1. Pada jaman kolonial ira-irah Putusan / Penatapan Hakim adalah ‘In Naam Des Koning” (Atas Nama Raja).
2. Pada awal kemerdekaan irah-irah Putusan / Penetapan Hakim diganti menjadi ‘Atas Nama Keadilan’.
3. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (saat ini sdh tdk berlaku) maka irah-irah diganti lagi menjadi ‘Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa’ yang berlaku sampai dengan saat ini.
4. Apakah irah-irah Putusan / Penetapan Hakim saat ini sudah tepat? Tentu saja menuai pro dan kontra, akan tetapi lebih bijaksana jika Putusan / Penetapan Hakim tidak perlu membawa nama Tuhan, sekalipun Hakim yang menerbitkan Putusan/ Penetapan diharapkan berlaku adil dan bijaksana seperti Tuhan yang Maha Adil dan Maha Bijaksana. Apakah mungkin? Semoga………
Putusan dan Penetapan Hakim
Produk Pengadilan berupa Putusan dan Penatapan
1. Putusan dijatuhkan / diterbitkan jika ada pohak2 yang bersengketa tentang suatu objek hukum misalnya sengketa kepemilikan, sengketa utang-piutang, sengketa waris dll.
2. Penetapan diterbitkan jika ada pihak permohonan dari satu pihak yang menghendaki pengukuhan atas status atau kewenangan bertindak dalam suatu keadaan / kondisi tertentu misalnya permohonan pengangkatan wali, permohonan pewarganegaraan / naturalisasi, permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang tidak cakap bertindak secara hukum atau tidak cakap mengurus harta bendanya/ boros, permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai usia 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai usia 16 tahun, permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun, permohonan pembatalan perkawinan, permohonan pengangkatan anak, permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, permohonan untuk mendapatkan izin penerbitan akta kelahiran yang terlambat mendaftarakan kelahiran anak yang lebih dari satu tahun, permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit dalam penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase, permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dan permohonan agar ditetapkan sebagai wali / kuasa untuk menjual harta warisan.
3. Terdapat pengecualian yaitu adanya permohonan tetapi produk yang dihasilkan bukan Penetapan melainkan Putusan, yaitu : Permohonan Talaq oleh suami dalam perkara perceraian karena talaq adalah hak suami dan Pengadilan Agama hanya mengukuhkannya sekalipun terdapat unsur sengketa dalam persidangan, juga permohonan pengangkatan anak dalam hal terdapat perbedaan kewarganegaraan anak angkat dengan orangtua angkat.