KAPAN PERETUJUAN ADA/LAHIR

1. Teori uçapan: Persetujuan lahit pada saat selesainya ditulisnya jawaban atas suatu penawaran /offerte. Penentang teori ini ber pendapat bahwa penerimaan offerte blm dpt dianggap sebagai saat terjadinya persetujuan sebab penulis jawaban penerimaan offerte masih bebas utk tidak mengirim jawaban itu kpd yg mengadakan offerte.

2. Teori pengiriman: Persetujuan terjadi saat pengiriman jawaban mengenai penerimaan offerte dapat ditetapkan secara pasti. Teori ini melengkapi teori ucapan karena para pihak tdk bertemu.

3. Teori di ketahuinya penawaran disetujui: Persetujuan terjadi pada saat pembuat offerte mengetahui bahwa offertenya disetujui.

4. Teori penerimaan: Persetujuan terjadi saat saat jawaban telah diterima oleh pembuat offerte tanpa memperhitungkan sudah/belum dibacanya jawaban itu.

5. Teori sepatutnya offerte disetujui: Persetujuan terjadi saat pengiriman surat jawaban mengenai disetujuinya offerte sepatutnya dapat diduga sampai dialamat penerima dan telah dibaca penerima.

Teori Badan Hukum

1. Teori fiksi (Carl van Savigny): Subjek hukum yang menjadi badan hukum hanya manusia, tetapi undang-undang / negara dapat meciptakan sesuatu yg yang fiksi / bukan manusia mejadi badan hukum, contoh perseroan terbatas dll.

2. Teori Organ (Otto van Gierke): Badan hukum adalah organ seperti halnya manusia yang dapat melakukan tindakan hukum melalui organ yang dimilikinya antara lain pengurus dan anggotanya.

3. Teori Kekayaan Bersama (Jhering): Subjek hak atas badan hukum adalah manusia atau badan hukum yang mendapat keuntungan dari beroperasinya badan hukum misalnya Yayasan.

4. Teori Realis atau Organik (Gierke): Badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut.

Perlindungan Konsumen

1. UU No. 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang tanggung jawab produk khususnya tanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kondisi produk yang objektif / objective liability.

2. Tanggung jawab berdasarkan kesalahan sebagimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak efektif utk diterapkan dalam upaya perlindungan konsumen.

3. Saatnya dibentuk UU tentang Tanggung Jawab Produk yang memuat al materi / bahan baku produk, produk cacad, produsen atau pihak yang yang bertanggung jawab atas produk, masalah pembuktian, pengecualian, batas waktu tanggung jawab produk, asuransi produk dll.

4. Penataan kembali wewenang lembaga yang menangani sengketa antara produsen dan konsumen.

PENGAMPUAN / CURATELE

1. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dewasa yang menderita sakit ingatan, orang boros harta dan orang lemah akal atas dasar penetapan pengadilan.

2. Jika sakit maka permohonan ke pengadilan dijaukan oleh setiap anggota keluarga, jika boros maka hanya diajukan oleh keluarga yang sangat dekat, jika lemah ingatan atau kurang cerdas maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sendiri, dan jika gila atau sakit ingatan yang membahyakan umum maka diajukan oleh jaksa.

3. Permohonan disertai fakta dan alasan serta bukti pendukung dan saksi-saksi yang akan diperiksa oleh hakim. Saksi-saksi terutama keluarga dekat.

4. Putusan diumumkan dalam berita negara.

5. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan dianggap sebagai orang yang belum deawasa yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun juga.

Istilah / Frasa Hukum

1. Lex posterior derogat legi priori: Hukum yang kemudian/belakangan terbit /ada membatalkan hukum yang terdahulu.

2. Lex specialis derogat lex generalis: hukum/ peraturan yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum.

3. Lex superior derogat legi inferior: hukum yang derajatnya / tingkatannya lebih tinggi membatalkan hukum yang derajatnya lebih rendah.

4. Lump sum contract: kontrak lamsam, pelaksanaan prestasi dilakukan secara penuh.

5. Locus contractus/ locus solutionis: tempat dimana kontrak dibuat atau dilaksanakan.

6. Lex loci solutionis: hukum yang digunakan ditempat pelaksanaan perjanjian.

7. lex locus solutionis: tempat perjanjian diselesaikan.

8.Lex loci domicilli/lex patriae: hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.

9. Lex loci delicti: hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan.

10. Lex loci contractus: hukum dari tempat dimana perjanjian dibuat.

Antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi

Praktek peradilan perdata di Indonesia mengenal gugatan perdata dalam 2 bagian yaitu gugatan perbuatan melawan hukum /PMH dan gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi / ingkar janji sesungguhnya juga adalah gugatan PMH dalam arti luas yaitu gugatan yang mempersoalkan perbuatan melanggar hukum tertulis/perjanjian yang dibuat para pihak. Praktik peradilan / yurisprudensi yang menyatakan gugatan PMH tidak boleh digabung dengan wanprestasi masih debatable karena dalam kondisi tertentu pada kesempatan/waktu yang sama tergugat melakukan PMH dan wanprestasi sekaligus. Jika dalil penggugat tidak bertentangan satu sama lain dan penggugat dapat membedakan secara jelas perbuatan tergugat mana yang termasuk PMH dan perbuatan tergugat mana yang masuk wanprestasi maka gabungan gugatan PMH dan wanprestasi semestinya tdk melanggar hukum acara perdata. Pertanyaan lain apakah dalam suatu gugatan perdata, penggugat harus membuktikan tergugat melakukan PMH atau wanprestasi? Jawabannya tidak misalnya gugatan pembagian tanah hak bersama / tanah yg tercatat atas nama 2 atau lebih orang / subjek hukum.

Perwalian Anak

Perwalian Anak
1. Perwalian adalah perlindungan hukum yang diberikan kpd anak yang blm dewasa (umur 18 thn) dan atau belum kawin yang tdk berada di bawah kekuasaan orangtua.
2. Perwalian selalu berkaitan dg kekuasaan orangtua.
3. Konsep perwalian sesuai UU 1/1974 berbeda dg konsep perwalian dlm KUHPerdata, yaitu: Menurut KUHPerdata kekuasaan orangtua harus dijalankan secara kolektif, maka kekuasaan orangtua yang hanya dijalankan oleh seorang ayah atau seorang ibu berubah menjadi perwalian. Sedangkan menurut UU No.1/1974 kekuasaan orangtua dapat bersifat tunggal, sehingga jika terjadi putus perkawinan maka tidak otomatis menyebabkan anak di bawah perwalian, tetapi kedua orangtua yang bercerai tetap memangku kekuasaan orangtua sepanjang anak belum dewasa dan terdapat kewajiban orangtua yg bercerai utk melakukan pengasuhan, pemeliharaan dan membuayai pendidikan anak.

Ikhtisar Hukum Waris menurut BW

1. Dlm KUHPerdata /BW diatur 2 cara memperoleh warisan yaitu berdasarkan uandang-undang/ UU dan berdasarkan surat wasiat.

2. Syarat mewaris menurut BW ditentukan dlm UU, sedangkan mewaris menurut surat wasiat ditentukan oleh pemberi wasiat saat masih hidup.

3. Syarat mewaris menurut BW harus ada hub darah atau hub perkawinan antara ahli waris dan pewaris.

4. Dalam BW ada penggolongan ahli waris dan selama ada gol pertama ahli waris maka gol ahli waris kedua dan seterusnya tdk berhak mewaris. Juga dikenal ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan ahli waris.

4. Ahli waris gol pertama terdiri dari anak dan atau sekalian keturunannya. Yang dimaksud anak adalah anak sah / dilahirkan dlm perkawinan yg sah dan anak luar kawin yang disahkan / Psl 277 BW. Bagian2nya sama / Psl 852 ayat 2 BW.

5. Sejak januari 1936 janda / duda yang hidup menjadi ahli waris gol pertama dan bagiannya sama dg bagian anak dlm hal mereka mewaris karena kematian. Duda / janda hidup terlama tdk berhak atas legitime portie.

6. Ahli waris gol kedua terdiri dari orangtua, saudara laki2 dan perempuan serta keturunannya / Psl 854 ayat 1 BW.

7. Pembagian harta warisan ahli waris dan keturunannya diatur dlm Psl 854, 857, dan 859 BW, besarnya bagian ayah dan ibu: Dlm hal bpk dan ibu mewaris sendiri maka seluruh harta jatuh pada bpk/ibu.

8. Ahli waris gol 3 terdiri dari sekalian keluarga dalam garis lurus ke atas baik garis ayah /ibu.

6. Ahli waris gol 4 terdiri dari para paman dan bibi pewaris atau seklaian keturunannya dalam hal ahli waris gol 1 s/d 3 dlm salah satu garis lurus ke atas atau dalam kedua garis lurus ke atas tidak ada.

7. Hak hak Ahli Waris: hak saisine, hak hereditatis petitio, hak utk menuntut pemisahan harta / Psl 1066 KUHPerdata, hak utk berpikir, hak utk menerima warisan secara murni, hak utk menerima warisan secara benefeciar dan hak utk menolak warisan.

SUKA-SUKA APH

…………, hukum di masa kini terkesan tidak memiliki standard yang jelas. Penegakan hukum bisa dibilang suka-suka APH. Polisi menangkap jika mau, membiarkan laporan jika mereka suka. Polisi juga menangguhkan jika mereka berkehendak, mengabaikan permohonan penangguhan jika mereka tak berkehendak. Tak ada ukuran objektif, polisi suka-suka memperlakukan tersangka bahkan baru sekedar terduga. (Ref. Prof Suteki, artikel Eksploitasi Hukum Untuk Kepentingan Politik Dalam Prespektif Hukum Dan Masyarakat, Kontruksi Hukum, Thafa Media Yogjakarta, Oktober 2021, hal. 717, 718).

Lanjutkan membaca “SUKA-SUKA APH”