PENGANIAYAAN DLM KELUARGA

[ Penganiayaan dalam Keluarga ]
KUHP : Pasal 356

Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga :
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

UNDANG-UNDANG TERKAIT

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian ataum kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal 44 Cukup Jelas.

Pasal 51 :
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Penjelasan Pasal 51 : Cukup Jelas.

SAKSI PERDATA

[ Syarat saksi perdata ]
Formil : cakap jadi saksi (hubungan dengan pihak /utama), keterangan diberikan dalam sidang, diperiksa satu persatu dan disumpah; Syarat materil : 1 saksi bukan saksi, keterangan ada alasan dan sumber pengetahuan dan ada persesuaian.

Psl 172 HIR / Psl 1908 Kuhperdata : Hakim bebas menilai ket. saksi.

Pasal 145 ayat 1 ke 1 (larangan jadi saksi jika ada hubungan sedarah dan semendah dari salah satu pihak dalam garis lurus); Sebaliknya yang boleh mundur jadi saksi / ada hak ingkar : Psl 146 ayat 1 ke 1 : saudara laki2 dan perempuan, ipar2 laki2 dan perempuan dari salah satu pihak, ke 2 : kel sedarah dalam garis lurus dan saudara2 kandung dari suami atau isteri salah satu pihak, ke 3 : yang karena kedudukan atau jabatan harus menyimpan rahasia misalnya notaris, dokter dll.

Psl 1909 Kuhper : Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi diharuskan memberi kesaksian dimuka hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian :
1e. Siapa yang ada pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping dalam derajat KEDUA atau semenda dengan salah satu pihak. 2e. Siapa yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalm derajad KEDUA dengan suami atau isteri salah satu pihak. 3e. Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya menurut uu diwajibkan merahasiakan sesuatu.

Tidak mampu jd saksi :
A. Secara mutlak (Psl 145 ayat 4 HIR, Psl 1912 ayat 2 Kuhper : kel sedarah dan semendah menueut grs lurus (psl 145 ayat 1 sub 1e HIR), isteri / suami dr salah satu pihak meskipun sdh cerai (psl 145 ayat 1 sub 2e HIR). *Kecuali perkara mengenai keperdataan salah satu pihak, perkara mengenai nafkah yg hrs dibayar meliputi pembiayaan, pemeliharaan dan pendidikan (psl 41 UU No. 1 thn 1974 jo psl 24 PP 9/1975*.
B. Secara relatif : anak2 dibawah 15 thn dan orang gila, boleh jd saksi tanpa sumpah dan ketnya bukan alat bukti.

PMH Perdata

Kerugian yang disebabkan oleh PMH dapat berupa kerugian materil dan dapat berupa kerugian immateriil / idiil. Kerugian materil dapat terdiri dari kerugian yang nyata diderita dan dan hilangnya keuntungan yang diharapkan.
Menurut yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi pada Psl 1243 s/d 1248 KUH Perdata diterapkan secara analogis untuk ganti kerugian karena PMH. Dalam Buku Perbuatan melanggar hukum Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyatakan, kalau dilihat bunyi Pasal 57 ayat (7) Reglement BurgerlijkRechtvordering (Hukum Acara Perdata yang berlaku waktu dulu bagi Rad van Justitie) yang juga memakai istilah kosten schaden en interessen utk menyebut kerugian sebagai akibat PMH sehingga dapat dianggap bahwa pembuat BW sebetulnya tidak membedakan antara kerugian yang disebabkan PMH dan kerugian yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya suatu perjanjian (op.cit. hal 38). Adapun kerugian immateriil adalah kerugian berupa pengurangan kesenangan hidup misalnya karena penghinaan (Psl 1372 BW), luka atau cacadnya anggota tubuh/badan (Psl 1371 BW). Meskipun demikiam orang yang melakukan PMH tidak selamanya berkewajiban memberikan ganti kerugian atas kerugian immateriil.
Untuk dapat menuntut ganti kerugian ada 2 syarat yaitu harus ada kesalahan dan ada hubungan kausal. Menurut teori conditio sine qua non dari Von Buri suatu hal adalah sebab dari suatu akibat, akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Jadi teori ini mengenal banyak sebab dari suatu akibat. Menurut teori adequate veroorzaking yg dikemukakan oleh Von Kries, suatu hal baru dinamakan sebab dr suatu akibat apabila menurut pengalaman masyarakat dpt diduga bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat tersebut. Kebanyakan para penulis mengikuti pendpt Von Kries tetapi para hakim di Indonesia kata Wirjono Prodjodikoro tdk twrikat utk mengikuti kedua teori causalitas tersebut. (H. Riduan Syahrani, SH, Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata, Alumni Bandung, 2006, hal. 266, 267).

Perjanjian Tidak Sah

Perjanjian dibuat bukan atas keinginan diri sendiri padahal hukum acara perdata mensyaratkan perjanjian terhadap semua objek yang bernilai dilakukan sendiri oleh pemilik /diri sendiri (yang berwenang) atau berdasarkan kuasa khusus untuk itu, sudah selayaknya perjanjian dinyatakan
batal demi hukum (MA No. 1535 K/PDT/1990 29 Feb 1992).

Pemungkiran suatu perjanjian yang tidak sempurna dijalankan tidak dapat dipandang sebagai suatu pemungkiran yang sah (MA No. 152 K/Sip/1955).

Suatu perjanjian yang tidak disertai suatu prestasi dinyatakan batal demi hukum (suatu hal tertentu) (Pasal 1320 BW).

Ajaran Melawan Hukum dalam Pidana

Melawan hukum memp arti yg luas :
1. Bertentangan dg kepentingan hukum orang laun.
2. Bertentangan dg hak subjektif orang lain.
3. Bertenrangan dg UU.
4. Bertentangan dg hukum tdk tertulis.
5. Tanpa wewenang.
5. Tanpa hak.

Pengertian melawan hukum dlm rumusan tindak pidana bersifat khusus , tdk bersifat umum, berbeda antara pasal yg satu dg pasal yg lain.
Contoh : perbuatan melanggar hukum yg melanggar hak subjektif orang lain : melanggar Psl 167 ayat 1 Kuhp / masuk pekarangan orang lain tanpa ijin.

Apabila unsur melawan hukum dirumuskan secara tegas dlm rumusan tindak pidana maka adanya unsur melawan hukum harus dibuktikan dlm sidang. Contoh : Pelanggaran Psl 362 Kuhp, harus dibuktikan apakah pengambilan barang orang dilakukan dg cara melawan hukum atau tidak. Jika tidak maka perbuatan si pelaku masuk dlm unsur Pasal 372 Kuhp / penggelapan.

Apabila unsur melawan hukum tdk dirumuskan secara tegas dlm rumusan tindak pidana maka unsur tsb tdk perlu dibuktikan.

Unsur melawan hukum secara otomatis telah terbukti dg telah dpt dibuktikan “perbuatan” yg dilarang. Contoh : Pasal 285 Kuhp / pemerkosaan. Perbuatan melawan hukum dlm Psl 285 Kuhp dianggap ada dan tdk perlu dibuktikan lagi, cukup membuktikan perbuatan saja.

Logika umum : semua pasal dlm UU pidana sudah ada unsur melawan hukum karena itulah maka dirumuskan sebagai tindak pidana dlm UU.

Kecurangan TSM dalam Pemilu

Inti permohonan Pasangan Capres Urutan No. 02 Prabowo – Sandi adalah adanya kecurangan dalam Pilpres yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) dan dalam petitum memohon antara lain agar MK mendiskualifikasi Pasangan Capres Urutan No. 01 Jokowi – Ma’ruf Amin dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang pilpres. Terlepas dari soal apakah kedua petitum dalam permohonan tersebut menjadi kewenangan MK atau KPU, tulisan ini mengulas secara sederhana tentang substansi permohonan atas dasar kecurangan yang TSM. Beberapa waktu lalu Pasangan Capres 01 telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu atas dasar adanya kecurangan TSM yang merugikan Pemohon dan dalam keputusannya Bawaslu menyatakan permohonan tidak dapat diterima oleh karena permohonan tidak memenuhi syarat formal. Alasan ini dapat dibenarkan oleh karena salah satu syarat yang harus dimuat dalam surat permohonan adalah adanya bukti bahwa kecurangan TSM itu terjadi di lebih dari separuh propinsi yang ada di Indonesia. Rupanya Tim Kuasa Hukum Pemohon kebelet atau bernafsu untuk mengajukan permohonan sehingga lupa memenuhi syarat formal yang harus dipenuhi dalam surat permohonan sebelum bukti-bukti yang akan diajukan diperiksa oleh Bawaslu. Pemohon berkoar bahwa bagaimana mungkin Bawaslu menolak permohonan sedangkan bukti-bukti yang akan diajukan belum diperiksa oleh Bawaslu ? Konon dalam putusannya Bawaslu menyatakan permohonan Pemohon “tidak dapat diterima” bukan menyatakan permohonan Pemohon “ditolak”, sehingga dengan demikian setelah dilakukan perbaikan maka permohonan dapat diajukan kembali. Apakah permohonan yang sama akan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh MK dengan alasan yang sama ? Konon Surat Permohonan Pemohon juga belum memenuhi syarat formal akan tetapi mungkin saja akan diperbaiki kemudian. Seandainyapun Pemohon telah memenuhi syarat formal dan persidangan akan dilajutkan maka Pemohon berkewajiban untuk membuktikan dengan alat bukti yang sah bahwa telah terjadi kecurangan TSM dalam penyelenggaraan Pilpres yang terjadi di lebih dari separuh propinsi yang ada di Indonesia. Jikapun pemohon dapat membuktikan bahwa kecurangan TSM terbukti terjadi dan MK sependapat dengan permohonan maka kecurangan TSM tidak bediri sendiri akan tetapi harus pararel dengan hasil perhitungan suara pilpres yang terjadi di lebih dari separuh propinsi di Indonesia. Rupanya Pemohon menyadari ketidakberdayaan untuk mengajukan alat bukti untuk membuktikan adanya kecurangan TSM dalam hubungannya dengan perolehan suara, sehingga membuat pernyataan yang kontroversial antara lain menyatakan bahwa inti permohonan mempersoalkan kualitas pemilu dan MK bukan mahkamah kalkulator. Ah ada ada saja mending gugat UU Pemilu sekalian ke MK lebih terhormat kali ya ……