HUKUM PERIKATAN (Sumber Fred Tumbuan)

Ada 3 asas hukum perikatan : Petama kebebasan berkontrak (bentuk /vorm dan isi/inhoud), Kedua kekuatan mengikat perjanjian (verbidende kracht van de overeenkomat), Ketiga hanya mengikat para pihak (Psl 1315 dan 1340 Kuhper). Pengecualian : ada perjanjian formal /formale contracten dan perjanjian riil / reele contracten. Contoh perjanjian formal : hibah saham harus dengan akta otentik (Psl 1682 jo 1687 Kuhper). Tujuan hibah dengan akta otentik untuk melindungi para pihak, beda kalau mendirikan perusahan / badan hukum harus dengan akta otentik tujuannya untuk melindungi pihak ketiga (Psl 38 dan 39 Kuhd).
Perjanjian Riil ialah perjanjiann yang baru lahir apabila benda / zaak yg menjadi objek perjanjian diserahkan / levering. Keharusan menyerahkan barang merupakan syarat mutlak disamping sepakat. Dengan kata lain kata sepakat tidak cukup. Misalnya A dan B sepakat bulan depan B pinjam buku milik A, selama buku belum diserahkan maka perjanjian A dan B belum sah. Mengenai isi perjanjianb ada ketebtuan fakuktatif / aanvullend recht dan ada ketentuan yang memaksa / dwingend recht. Misalnya Pasal 1583 Kuhper : perbaikan kecil pada rumah yang disewa menjadi tanggungjawab penyewa. Tapi boleh dijanjikan perbaikan besar juga jadi tanggung jawab penyewa. Ketentuan yang memaksa misalnya masa percobaan bagi buruh adalah 3 bulan. Perjanjian yang melanggar ketentuan yang memaksa tidak sah dan batal karena hukum. Perjanjian yang dapat batal karena tidak mempunyai sebab yang halal / geoorloofde oorzak (Psl 1320 ayat 4 Kuhper). Hubungan antara asas kebebasan berkontrak dengan asas kekuatan mengikat perjanjian / verbindende kracht van de overeenkomst ialah pembuat UU memberi kebebasan kepada para pihak untuk mengatur sendiri hubungan hukum antara mereka melalui perjanjian sekaligus memberikan kekuatan hukum yang mengikat terhadap isi perjanjian/ pacta sunt servanda. Hanya perjanjian sah yang mengikat. Perjanjian yang cacad karena tidak adanya sebab yang halal atau tidak adanya kata sepakat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Psl 1320 kuhper). Perjanjian itu dibatasi oleh itikad baik dan keadaan memaksa. Perjanjian itu sah jika dilaksanakan dengan itikad baik. Itikad baik artinya perjanjian itu dapat dilaksanakan apabila ada kewajaran dan kepatutan. (Vide psl 1339 kuhper : Perjanjian itu tidak saja mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang). Bila perjanjian tidak ditaati maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum yaitu : menuntut pelaksanaan perjanjian, menuntut ganti rugi dan menuntut pembatalan perjanjian bila perjanjian itu adalah perjanjian timbal balik / wederkerige overeenkomst. Keadaan memaksa baru ada apabila memenuhi 2 syarat yaitu pelaksanaan tidak mungkin karena ada halangan dan halangan itu bukan salah debitur. (Vide psl 1235, 1244, 1245, 1444 kuhper). Contoh A mempunyai kewajiban menyerahkan baju yang dibelinya dari B pada waktu tertentu. Sebelum diserahkan baju terbakar maka kewjaiban A kepada B tetap ada karena A dapat mendapatkan baju yg sama dari pihak lain. Jika yang dijanjikan adalah lukisan Afandi yang sebelum diserahkan terbakar maka tidak mungkin lagi A memenuhi kewajibannya kepada B karena terdapat ketidakmungkinan mutlak. Pasal 1444 Kuhper mengatur 3 memungkinan lain yaitu ketidakmungkinan praktis (praktische onmogelijkheid), ketidakmungkinan karena UU (wettelijke onmogelijkheid) dan ketidakmungkinan moral (morele onmogelijkheid). Contoh ketidammungkinan praktis : jika lukisan Afandi dicuri di rumah A pada tengah malam maka tidak mungkin diserahkan kepada B. Ketidakmungkinan karena undang2 misalnya ternyata kemudia ada larangan mengekpor lukisan Afandi ke luar negeri. Ketidamungkinan moral berhubungan dengan keselamatan pribadi, kebebasan atau kehormatan. Misalnyac A tidak mungkin mempertaruhkan nyawanya utk menyelamatkan lukisan Afandi dari rumahnya yang sedang diamuk api. Jika kewajiban dapat dilakukan dengan lebih dari satu cara maka walaupun ada halangan kewajiban itu tetap ada, contoh kewajiban A mengntar sapi ke Bandung terhalangi oleh karena jalan ke Bandung longsor sehingga tidak bisa dialalui oleh truk, maka dapat ditempuh cara lain yaitu melalui kereta api walaupun lebih mahal. Meskipun ada halangan tapi jika halangan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur maka tidak ada keadaan memaksa. Suatu halangan dapat dipertanggjawabkan kepada debitur apabila : pertama halangan tersebut terjadi karena kesalahan debitur (psl 1235 kuhper) atau kedua halangan tersebut memang wajar sebagai resiko (mis A pemilik toko mebel hendak menyerahkan kursi yang telah dibeli kepada B, kemudian toko mebel / kursi terbakar karena kelalaian C yg menjadi pegawai A maka A tetap memp. kewj mengganti kerugian kpd B. Jika halangan memenuhi kewj terjadi dlm masa debitur cidera janji maka kewj itu tetap ada mis : A berjanji menyerahkan kursi kpd B pd tgl 1 agustus, tdk dilakukan kemudian pd tgl 2 agustus kursi terbakar maka A tetap bertnggungjawab atas kerugian B (psl 1237, 1444 ayat 1 kuhper /pengecualian pd psl 1444 ayat 2 kuhper).

Keadaan memaksa tdk pdt dipakai sebagai alasan tdk memenuhi perj jika :
1. Ada salahnya debitur.
2. Jika ada resiko yg menjadi tanggungjawab debitur mis kesalahan pegawai atau kesalahan pihak lain sbg jasa pengangkut barang.
3. Halangan pd masa cidera janji.
4. Halangan berprestasi sdh diketahui terlebih dahulu oleh debitur mis debitur sdh mengetahui bahwa akan ada aturan yg melarang ekport barang tertentu ke LN tp tetap saja membuat perj dg pihak lain.
5. Halangan krn alat atau sarana yg dipakai cacad mis : mengirim barang 10 ton pakai truk yang maks muatnnya 5 ton maka jika dlm perj. as truk patah maka itu bukan halangan memenuhi perj tepat waktu.

Keadaan memaksa dlm kuhper bersifat fakultatif jd dpt disimpangi dlm perj yg dibuat. Kebebasan mereka hanya dibatasi oleh : pertama penyebabnya yg hrs halal (geoorloofde oorzaak / psl 1335, 1337 kuhper), kedua ada itikad baik / psl 1338 kuhper). Contoh : A janji mengekspor 100 patung Bali ke B di Jerman, ternyata kemudian ada larangan oleh pemerintah, tp dlm perj sdh ada ketentuan bahwa “export dijamin maka A wajib memberi ganti rugi kpd B krn sdh disepakati. Contoh lain jika A janji membangun rmh B, dlm perj disepakati jika terjadi hambatan berkenaan dg pembelian bahan bangunan oleh A maka keadaan demikian merupakan keadaan yg memaksa. Psl 1391 kuhper : seorang debitur bertanggungjawab atas kesalahan/kelalaian dari pihak ketiga yg jasanya dipakai utk melaksanakan suatu perj, maka tdk ada keadaan memaksa. Tetapi jika disepakati maka A dpt dibebaskan dr tanggungjawab karena keterlambatan pemb rmh dll. Disini dijumpai perluasan pengertian keadaan memaksa. Sifat halangan sangat besar pengaruhnya atas akibat keadaan memaksa. Apabila halangan tsb bersifat mutlak maka debitur utk selamanya maka debitur tdk wajib melaksanakan perj yg ia buat. Kebalikannya jika keadaan memaksa bersifat sementara maka sesudah berakhirnya keadaan memaksa debitur wajib melaksanakan perj itu.

Perj mengikat para pihak, tdk mengikat pihak ketiga, pembebanan pd pihak ketiga pd dasarnya hanya menjadi wewenang pembuat uu (psl 1315 dan 1340 kuhper). Semua asas itu ada pengecualian demikian jg asas perj hanya mengikat para pihak ada pengecualiannya. Contoh : janji utk kepentingan pihak ketiga.

NE BIS IN IDEM

Ne bis in idem / not twice in the same / double jeopardy adalah asas hukum universal yang pada pokoknya melarang proses pengadilan yg kedua kali utk objek / kasus yg sama, subjek yang sama (penggugat dan tergugat sama atau pelapor dan terlapor sama), tempat / locus dan waktu / tempus yang sama. Tujuannya agar ada kepastian hukum, efisiensi dan legitimasi hukum bagi suatu negara. Secara historis asas ne bis in idem mulanya diterapkan pada prosedur pidana pd suatu negara, namun kini penerapannya diperluas di beberapa yurisdiksi negara yg berbeda (Pan Mohamad Faiz). Dalam sistim hukum Indonesia penerapan ne bis in idem dalam kasus kongkrit berbeda antara hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara.

KESALAHAN DLM PIDANA

KESALAHAN
Kesalahan merupakan dasar penjatuhan pidana. Mulanya unsur penjatuhan pidana ada pada perbuatan, sekarang bergeser kpd orang yg melakukan perbuatan, sehingga unsur kesalahan menjadi urgent dlm hukum pidana moderen.

Syarat pemidanaan ada 2 : perbuatan memenuhi rumusan tindak pidana dan ada kesalahan pada pelaku.
Unsur kesalahan tidak selalu dirumuskan dlm UU tapi diakui secara universal maka ada asas “tiada pidana tanpa kesalahan / geen straf zonder schuld, tapi hukum pidana Indonesia menganut juga asas “pidana tanpa kesalahan / strict liability. Contoh : dlm Psl 359 Kuhp / tabrakan karena lalai korban atau lalai pengemudi, penabrak / pengemudi tetap dipidana. Misalnya Ari Wibowo dlm thn ….menabrak penyeberang jalan di daerah kebayoran tanpa sengaja tetap saja dijatuhi pidana walaupun dg hukuman percobaan

Pengertian kesalahan menurut ahli :
1. Simon : hub keadaan batin yg normal dg perbuatannya, jika dikehendaki maka sengaja, jika tdk dikehendaki maka alpa.
2. Karni : kesalahan adalah dosa yg dilakukan dg sengaja maupun kelalaian.
3. Kesalahan psychologisch : hub batin antara pembuat dg perbuatannya, jika menghendaki maka sengaja, jika tdk maka alpa, namun pidana moderen menghendaki ukuran kesalahan tdk pd diri pelaku tetapi lebih kpd hal kesalahan di luar pelaku yaitu kesalahan normatif.
4. Kesalahan normatif : kesalahan tdk saja dilihat pd batin pelaku, tapi juga dilihat pd perilaku masyarakat apakah pembuat dpt dicela atau tdk. Kesalahan normatif ada 3 syarat : keadaan batin pembuat yaitu kemampuan bertanggungjawab, hub batin antara pembuat dg perbuatannya berupa sengaja atau tdk / lalai, dan tdk ada alasan penghapus kesalahan / alasan pemaaf.

Hub kesalahan dan kemampuan tanggung jawab : Ada kesalahan jika ada kemampuan bertanggunjawab.

Kemampuan tanggungjawab menurut ahli :
1. Simon : seseorang dikatakan mampu bertanggungjawab jika memenuhi 2 syarat kumulatif / dua2nya, yaitu : mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dg hukum dan dpt menentukan kehendaknya sesuai kesadarannya secara bebas. Contoh : seorang ditodong pistol oleh teroris utk meledakan gedung maka ybs tdk mampu bertanggungjawab.

2. Pompe : seseorang dianggap mampu bertanggungjawab bila keadaan batin / jiwanya sedemikian rupa (normal) sehingga apa yg dilakukannya dpt dipertanggungjawabkan kpdnya. (Pompe dan Simon : sama).

3. Van Hamel : kemampuan bertanggungjawab adalah suatu keadaan normal atau suatu kedewasaan secara psikis yg membuat seseiang memp. 3 kemampuan yaitu mampu mengerti akan maksud yg sebenarnya dari apa yg dilakukan, mampu menyadari bahwa perbuatannya itu dpt atau tdk dpt dibenarkan oleh masy dan mampu menentukan kehendak terhdp apa yg ingin dilakukan / kehendak bebas.

4. Satochid Kartanegara : Adanya kemampuan bertanggungjawab seseirang diperlukan 3 syarat : pembuat mengerti akan perbuatan dan akibat perbuatan, keadaan jiwa dpt menentukan kehendaknya dan menyadari bahwa perbuatannya tdk dpt dibenarkan menurut hukum, masyarakat maupun tata susila.

Intinya dari semua doktrin : syarat kemanpuan bertanggungjawab ada 2 yaitu adanya “fungsi batin” atau jiwa yg normal dan “keadaan batin” yg normal.
(Keadaan tekanan batin membuat “fungsi batin” tdk normal).

Dlm Kuhp tdk ada defenisi ttng kemampuan bertanggungjawab, kuhp hanya merumuskan secara negatif, mis : Psl 44 ayat (1) Kuhp : hanya merumuskan kapan seseorang dikatakan tdk mampu bertanggungjawab yaitu : jiwanya cacad dlm pertumbuhannya dan jiwanya terganggu karena suatu penyakit (hrs ada ket ahli / dokter).

Kemampuan bertanggungjawab adalah masalah yuridis yg menjadi domain hakim utk menilainya, sedangkan masalah keadaan jiwa yg cacad dlm pertumbuhannya atau jiwa yg cacad karena suatu penyakit adalah masalah medis yg menjadi domain ahli utk menilainya.

UNSUR OBJEKTIF TINDAK PIDANA

[ Unsur objektif tindak pidana ]
1. Sifat melawan hukum formil (SMHF) : suatu perbuatan dilarang jika diatur dlm UU. Sebaliknya jika tdk diatur maka bukan tindak pidana.
2. Sifat melawan hukum materil (SMHM) ada 2 :
a. Ajaran SMHM dalam fungsinya yang negatif : suatu perbuatan sesuai UU adalah pidana namun dinyatakan atau dianggap bukan tindak pidana sesuai rasa keadilan masy. (hukum tdk tertulis).
b. Ajaran SMHM dalam fungsinya yang positif : suatu perbuatan tetap dianggap sebagai pidana sesuai rasa keadilan masy walaupun UU tidak mengaturnya.

Ajaran SMHM : suatu perbuatan adalah pidana jika melanggar UU dan juga melanggar rasa keadilan masy.

OVERMACHT KEBIJAKAN PENGUASA

[ Overmacht krn kebijakan penguasa ]
MA mengakui bahwa munculnya tindakan administratif penguasa yg menentukan atau mengikat adalah suatu kejadian yg tdk dpt diatasi oleh para pihak dlm perjanjian dan dianggap sebagai overmacht sehingga membebaskan pihak yg terkena dampak dari mengganti kerugian. Overmacht tsb bersifat relatif yg mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tdk mungkin dilakukan atau utk sementara waktu ditangguhkan sampai ada perubahan kebijakan atau tindakan penguasa yg berpengaruh pada pelaksanaan prestasi (MA No. 3389 K/PDT/1984).

TEORI NORMA SALIB

[ Teori Norma Salib ]
Yaitu teori ttng pembentukan norma yg mengutamakan keserasian dan keselarasan atau keharmonisan norma, baik secara vertikal maupun horisontal.

Disharmoni norma contohnya :
Psl 5 UU 12/2011 ttng Pembentukan Peraturan Peundang-undangan “Dlm membentuk peraturan perundang-undangan hrs dilakukan berdasarkan asas keseuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan” harusnya ditambah baik secara vertikal maupun secara horizontal. Juga psl 6, 7 dan 8 UU yg sama.

Psl 9 UU 12/2011 : kewenangan MK utk menguji UU yg bertentangan dg UUD dan kewenangan MA utk menguji aturan dibawah UU yg bertentangan dg UU. Lalu gmn dg UU yg bertentangan dg UU dan PP yg bertentangan dg PP, lembaga mana yg mengujinya ?, Seharusnya Psl 9 itu ditambahkan kewenangan MK utk menguji UU yg bertentangan dg UU dan jg kewenangan MA utk menguji PP yg bertentangan dg PP dan seterusnya.