Penulis: Agustinus Payong Dosi
Sebutkan lima hal yang menjadi keahlian Anda.
- Memahami secara baik teknis berperkara di Pengadilan Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara.
- Memahami secara baik materi hukum untuk membela kepentingan klien di Pengadilan dan di luar Pengadilan.
- Berbicara dan berdebat masalah hukum dengan baik.
- Memetahkan kasus secara baik dan terperinci agar mudah difahami.
- Membuat pendapat hukum yang mumpuni atau baik terhadap suatu persoalan hukum.
DALUWARSA GUGATAN Sema No.4 Tahun 2014: Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima / niet ontvankelijke verklaard (NO) menjadi kadaluwarsa apabila telah lewat waktu 1 tahun tidak diajukan gugatan yang baru (Putusan MA No.451 K/Pdt.Sus-PHI/2024).
KASUS VINA CIREBON
Kasus Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu terus ditelusuri dan dituntaskan agar tujuan penegakan hukum pidana utk menemukan kebenaran materil atau kebenaran sesunguhnya dapat tercapai. Kasus ini mungkin saja membenarkan apa yang pernah diutarakan oleh Prof Suteki bahwa “Penegakan hukum bisa dibilang suka-suka APH (Aparat Penegak Hukum). Polisi menangkap jika mau, membiarkan laporan jika mereka suka. Polisi juga menangguhkan jika mereka berkehendak, mengabaikan permohonan penangguhan jika mereka tak berkehendak. Tak ada ukuran objektif, polisi suka-suka memperlakukan tersangka bahkan baru sekedar terduga”. Kok bisa terjadi seperti ini ya? Bagaimana dg DPR yang membuat regulasi? Apa ada kesengajaan memberikan kewenangan yang begitu besar kepada Polisi karena menyadari akan ada bargaining dlm praktek penegakan hukum? Entalah, mari kita tanya “hati nurani” masing-masing dan rumput yang bergoyang. Penegakan hukum pidana sungguh-sungguh sangat memuakkan di negeri ini, karena praktiknya telah menjauh dari marwah “kebenaran dan keadilan” itu sendiri.
POLITIK (KEKUASAAN) DAN HUKUM
Politik adalah cara yang legal dan ilegal untuk memperoleh, merebut dan mempertahankan kekuasaan serta menjegal lawan politik. Hukum adalah perangkat aturan atau norma yang dibuat oleh politisi untuk mempertahankan kepentingan politiknya. Dalam arti ideal politik adalah seni berkuasa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat banyak. Maka Politik dan hukum ibarat dua mata sisi uang, keduanya tidak dapat dipisahkan. Eksistensi politik karena adanya hukum atau norma yang mendasarinya dan mengaturnya. Dengan demikian maka sampai dengan kiamat pun tidak akan ada politik dan hukum yang ideal.
DALUWARSA GUGATAN Sema No.4 Tahun 2014: Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima / niet ontvankelijke verklaard (NO) menjadi kadaluwarsa apabila telah lewat waktu 1 tahun tidak diajukan gugatan yang baru (Putusan MA No.451 K/Pdt.Sus-PHI/2024).
Perk 796/2021/JP Ket Ahli P
Perbedaan cessie dan subrogasi:1. Cara terjadinya: a. Cessie disyaratkan adanya akta, subrograsi tdk terikat dg syarat tertentu kecuali hal yang ditentukan dalam pasal 1402 ayat 2 kuhperdata. b. Rechtstitel yang mendahului cessie bisa berbagai bentuk, sedangkan subrogasi selalu merupakan akibat daripada suatu pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur. c. Pada cessie selalu harus ada kerja sama dengan kreditur /cedent, sedang pada subrogasi bisa terjadi karena undang-undang.2. Akibat-akibatnya: a. Pada subrogasi tidak disyaratkan adanya pemberitahuan, sedangkan pada cessie peralihan hak cedent kepada cessionaris / kreditur baru, baru mengikat cessus / debitur kalau kepadanya sudah diberitahukan atau sebelumnya telah disetujui/diakui. b. Pada cessie kalau rechtstitelnya merupakan perjanjian jual beli maka cedent harus menanggung adanya tagihan tersebut walaupun boleh jadi pada saat jual beli diperjanjikan hal itu (pasal 1535 kuhperdata). Adapun pada subrogasi pihak ketiga hanya berhak menagih sebesar yang telah dibayarkan pada kreditur.
Tindak Pidana Penadahan1. Apakah seorang penadah dapat diproses hukum jika pelaku pencurian atau penggelapan barang / objek yg dicuri atau digelapkan belum diproses secara hukum ?2. UU tdk mengaturnya, maka penerapannya tergantung pd kasus kongkrit yg dihadapi.3. Jika pemilik barang / objek yang dicuri atau ditadah dapat membuktikan dasar kepemilikannya antara lain berupa asli BPKB kendaraan bermotor maka penadah dpt diproses sebagaimana mestinya, meskipun pencuri atau pelaku penggelapan belum diproses hukum atau ditangkap.4. Dalam hal tertentu penadah harus mendapat perlindungan hukum, misalnya penadah harus dpt membuktikan bahwa sebelumnya penadah tdk mengenal pencuri atau pelaku penggelapan, penadah membeli barang / objek kejahatan sesuai harga pasar, barang /objek kejahatan merupakan barang / objek yg tidak terdaftar di instansi pemerintah/ tdk ada bukti surat kepemilikannya.5. Penadah yg menerima objek berupa kendaraan bermotor tanpa dilengkapi asli surat kepemilikannya dianggap beritikad tdk baik atau dianggap bekerja sama dg pelaku pencurian atau pelaku penggelapan.6. Putusan MA No.79 K/Kr/1958 dan Putusan MA No.126 K/Kr/1969 yg menyatakan: Tidak ada peraturan yg mengharuskan utk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yg mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yg menadah. Pemeriksaan tdk pidana penadahan tdk perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yg bersangkutan.
BUKTI PERSANGKAAN PELUNASAN UTANG
Alat bukti untuk membuktikan pelunasan utang terdiri dari berbagai alat bukti sebagaimana disebut dlm KUHPerdata Pasal 1866 antara lain bukti tertulis (kwitansi, surat, bukti setor dll), bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dari semua alat bukti tersebut yang menarik utk dibahas adalah bukti persangkaan. Pertanyaannya, dalam hal apa dan kapan “persangkaan” menjadi bukti pelunasan suatu utang? Pasal 1394 KUHPerdata menegaskan pada pokoknya bahwa kwitansi atau bukti pembayaran cicilan 3 bulan terakhir memberikan bukti persangkaan bahwa tagihan sebelumnya telah lunas. Jadi pelanggan / Konsumen PLN, PAM dll tidak perlu takut ditagih atas tagihan terdahulu selama dapat membuktikan adanya kwitansi atau bukti pelunasan 3 bulan terakhir.