POLITIK (KEKUASAAN) DAN HUKUM

Politik adalah cara yang legal dan ilegal untuk memperoleh, merebut dan mempertahankan kekuasaan serta menjegal lawan politik. Hukum adalah perangkat aturan atau norma yang dibuat oleh politisi untuk mempertahankan kepentingan politiknya. Dalam arti ideal politik adalah seni berkuasa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat banyak. Maka Politik dan hukum ibarat dua mata sisi uang, keduanya tidak dapat dipisahkan. Eksistensi politik karena adanya hukum atau norma yang mendasarinya dan mengaturnya. Dengan demikian maka sampai dengan kiamat pun tidak akan ada politik dan hukum yang ideal.

Tinggalkan komentar