Kasus Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu terus ditelusuri dan dituntaskan agar tujuan penegakan hukum pidana utk menemukan kebenaran materil atau kebenaran sesunguhnya dapat tercapai. Kasus ini mungkin saja membenarkan apa yang pernah diutarakan oleh Prof Suteki bahwa “Penegakan hukum bisa dibilang suka-suka APH (Aparat Penegak Hukum). Polisi menangkap jika mau, membiarkan laporan jika mereka suka. Polisi juga menangguhkan jika mereka berkehendak, mengabaikan permohonan penangguhan jika mereka tak berkehendak. Tak ada ukuran objektif, polisi suka-suka memperlakukan tersangka bahkan baru sekedar terduga”. Kok bisa terjadi seperti ini ya? Bagaimana dg DPR yang membuat regulasi? Apa ada kesengajaan memberikan kewenangan yang begitu besar kepada Polisi karena menyadari akan ada bargaining dlm praktek penegakan hukum? Entalah, mari kita tanya “hati nurani” masing-masing dan rumput yang bergoyang. Penegakan hukum pidana sungguh-sungguh sangat memuakkan di negeri ini, karena praktiknya telah menjauh dari marwah “kebenaran dan keadilan” itu sendiri.
KASUS VINA CIREBON
Diterbitkan oleh Agustinus Payong Dosi
Jadilah kehendakMU bukan kehendakku Lihat semua pos milik Agustinus Payong Dosi
Telah Terbit