DALUWARSA GUGATAN Sema No.4 Tahun 2014: Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima / niet ontvankelijke verklaard (NO) menjadi kadaluwarsa apabila telah lewat waktu 1 tahun tidak diajukan gugatan yang baru (Putusan MA No.451 K/Pdt.Sus-PHI/2024).

Tinggalkan komentar