Perbedaan cessie dan subrogasi:1. Cara terjadinya: a. Cessie disyaratkan adanya akta, subrograsi tdk terikat dg syarat tertentu kecuali hal yang ditentukan dalam pasal 1402 ayat 2 kuhperdata. b. Rechtstitel yang mendahului cessie bisa berbagai bentuk, sedangkan subrogasi selalu merupakan akibat daripada suatu pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur. c. Pada cessie selalu harus ada kerja sama dengan kreditur /cedent, sedang pada subrogasi bisa terjadi karena undang-undang.2. Akibat-akibatnya: a. Pada subrogasi tidak disyaratkan adanya pemberitahuan, sedangkan pada cessie peralihan hak cedent kepada cessionaris / kreditur baru, baru mengikat cessus / debitur kalau kepadanya sudah diberitahukan atau sebelumnya telah disetujui/diakui. b. Pada cessie kalau rechtstitelnya merupakan perjanjian jual beli maka cedent harus menanggung adanya tagihan tersebut walaupun boleh jadi pada saat jual beli diperjanjikan hal itu (pasal 1535 kuhperdata). Adapun pada subrogasi pihak ketiga hanya berhak menagih sebesar yang telah dibayarkan pada kreditur.