Tindak Pidana Penadahan1. Apakah seorang penadah dapat diproses hukum jika pelaku pencurian atau penggelapan barang / objek yg dicuri atau digelapkan belum diproses secara hukum ?2. UU tdk mengaturnya, maka penerapannya tergantung pd kasus kongkrit yg dihadapi.3. Jika pemilik barang / objek yang dicuri atau ditadah dapat membuktikan dasar kepemilikannya antara lain berupa asli BPKB kendaraan bermotor maka penadah dpt diproses sebagaimana mestinya, meskipun pencuri atau pelaku penggelapan belum diproses hukum atau ditangkap.4. Dalam hal tertentu penadah harus mendapat perlindungan hukum, misalnya penadah harus dpt membuktikan bahwa sebelumnya penadah tdk mengenal pencuri atau pelaku penggelapan, penadah membeli barang / objek kejahatan sesuai harga pasar, barang /objek kejahatan merupakan barang / objek yg tidak terdaftar di instansi pemerintah/ tdk ada bukti surat kepemilikannya.5. Penadah yg menerima objek berupa kendaraan bermotor tanpa dilengkapi asli surat kepemilikannya dianggap beritikad tdk baik atau dianggap bekerja sama dg pelaku pencurian atau pelaku penggelapan.6. Putusan MA No.79 K/Kr/1958 dan Putusan MA No.126 K/Kr/1969 yg menyatakan: Tidak ada peraturan yg mengharuskan utk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yg mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yg menadah. Pemeriksaan tdk pidana penadahan tdk perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yg bersangkutan.