BUKTI PERSANGKAAN PELUNASAN UTANG

Alat bukti untuk membuktikan pelunasan utang terdiri dari berbagai alat bukti sebagaimana disebut dlm KUHPerdata Pasal 1866 antara lain bukti tertulis (kwitansi, surat, bukti setor dll), bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dari semua alat bukti tersebut yang menarik utk dibahas adalah bukti persangkaan. Pertanyaannya, dalam hal apa dan kapan “persangkaan” menjadi bukti pelunasan suatu utang? Pasal 1394 KUHPerdata menegaskan pada pokoknya bahwa kwitansi atau bukti pembayaran cicilan 3 bulan terakhir memberikan bukti persangkaan bahwa tagihan sebelumnya telah lunas. Jadi pelanggan / Konsumen PLN, PAM dll tidak perlu takut ditagih atas tagihan terdahulu selama dapat membuktikan adanya kwitansi atau bukti pelunasan 3 bulan terakhir.

Tinggalkan komentar