Dalam gugatan yang menuntut pembayaran sejumlah uang dari Tergugat pada umumnya disertakan dengan tuntutan atas bunga uang dan denda keterlambatan memenuhi amar Putusan pengadilan sejak Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau sejak Tergugat menerima Aanmaning dari Pengadilan Negeri. Tuntutan pembayaran bunga dan / atau denda keterlambatan pemenuhan amar Putusan pengadilan untuk memgantisipasi Tergugat atau pihak yang kalah mengabaikan amar putusan pengadilan dan tuntutan atas bunga dan / atau denda mendorong Tergugat utk segera memenuhi amar Putusan pengadilan,