1. Pasal 14 UU No.35/2002 sebagaimana telah diubah dg UU No.35/2014: Setiap anak memiliki hak-hak yg telah ditetapkan yaitu: diasuh oleh orangtuanya sendiri kecuali terdapat alasan dan / atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak dan ini menjadi upaya terakhir.
2. Putusan MA No. 102 K/Sip/1973: Pemberian hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung, terutama bagi anak yang masih di bawah umur, kecuali ibu kandungnya terbukti memiliki sikap tak wajar dalam pola mengasuh anak.
3. Putusan MA No.110 K/AG/2007: Demi kebaikan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata siapa yang paling berhak. Meskipun anak usianya belum 7 tahun tapi ibu kandungnya sering bepergian ke luar negeri, dan kemampuan ayah dalam memberikan pendidikan dan peelindungan terhadap anak, maka hak asuh anak diberikan kepada ayah kandung.
4. SEMA No. 1/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan: Untuk memberikan hak asuh anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak itu memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan kepentingan, keberadaan, dan keinginan si anak pada saat proses perceraian.
5. Dalam menuntut hak asuh atas anak maka ayah kandung harus dapat membuktikan kemampuan finansial, kemampuan menciptakan kondisi emosional dan psikologis yang menyenangkan anak dan menyediakan lingkungan rumah yang layak.