Daluwarsa adalah suatu alat / sarana hukum untuk memperoleh sesuatu hak atau dibebaskan dari suatu perikatan dari lewatnya waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1946 KuhPer). Daluwarsa yang mengakhiri perikatan disebut daluwarsa extinetif, daluwarsa utk memperoleh hak miik atas sesuatu barang disebut daluwarsa acquisitif.
DALUWARSA
Diterbitkan oleh Agustinus Payong Dosi
Jadilah kehendakMU bukan kehendakku Lihat semua pos milik Agustinus Payong Dosi
Telah Terbit