DALUWARSA

Daluwarsa adalah suatu alat / sarana hukum untuk memperoleh sesuatu hak atau dibebaskan dari suatu perikatan dari lewatnya waktu  tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1946 KuhPer).  Daluwarsa yang mengakhiri perikatan disebut daluwarsa extinetif, daluwarsa utk memperoleh hak miik atas sesuatu barang disebut daluwarsa acquisitif.

Tinggalkan komentar