Merujuk pada Pasal 50 UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka uang negara dilarang untuk dilakukan penyitaan. Sesungguhnya ketentuan peraturan perundangan-undangan di Indonesia tidak atau belum mengatur secara detail segala hal mengenai uang negara, antara lain persoalan apakah utang lembaga negara atau lembaga yang menginduk pada suatu departemen in casu Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah jatuh tempo dan berdasarkan Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri? Untuk mendalami soal ini maka dapat ditelusuri Putusan Perkara No.796/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, No. 767/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, No.768/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, No.1090/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, dan No.1091/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt.