1. Old maxim Verna volant scripta manet: Apa yang terucap akan lenyap, namun yang tertulis akan abadi.
2. Allegans contraria non est audiendus: Seseorang yang mendalilkan hal-hal yang saling bertentangan satu sama lain tidak patut untuk didemgarkan oleh pengadilan. (A person adducing to the contrary is not to be heard).
3. Rechtsonzekerheid : ketidakpastian hukum.
4. Willekeur : kesewenang-wenangan.
5. When the proofs of facts are present, what need is there of word : Ketika bukti-bukti dari suatu fakta sudah dihadirkan, sebenarnya kata-kata tidak ada gunanya lagi.
6. Ratio legis est anima legis: Argumentasi hukum merupakan jiwa dari hukum itu sendiri.
7. Ratio decidendi : Dasar pertimbangan.
8. Rechtsoepassing : menerapakan hukum.
9. Rechtsvinding: menemukan hukum.
10. More probable : lebih mungkin.
11. Testimonium de auditu/ hearsay: Keterangan saksi yang mendengar dari pihak lain.
12. Exclusionary rules: my CV cb untuk bukti yang illegal.
13. Unlawful legal evidence: Bukti yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum.
14. Undercover buy: Pembelian terselubung.
15. Actori in cumbit probatio: Siapa yang mendalilkan sesuatu harus membuktikan adanya sesuatu itu / Psl 1865 KUHPerdata.
17. Illegally obtained evidence : Bukti yg diperoleh secara tdk sah. (Psl 175 RKUHAP, Psl 421 KUHP / Kejahatan jabatan).
18. Burden of proof / bewijslast : beban pembuktian.
19. Lex neminem cogit ad vana seu impossibilia / the law compels no one toward vain in impossible thing: Hukum tdk mungkin mensyaratkan (memaksa) seseorang utk melakukan yg mustahil dan sia2.
20. Actori incubit (onus) probatio, reus in excipiendo fit actor / the burden of proof weights on the plaintiff but the defendant in objecting becomes a plaintiff : Beban pembuktian ada pd Penggugat, jika disanggkal Tergugat maka beban pembuktian bergeser kpd Tergugat utk membantah bukti Penggugat.
21. Reversal of burden proof / omkering van bewijslast : pembalikan beban pembuktian.
22. Probation plena: Pengakuan dlm sidang / depan hakim merupakan bukti yg sempurna.
23. Argument is meant to reveal the truth, not to creat it: Argumentasi adalah utk mengungkap /menemukan kebenaran, bukan menciptakan kebenaran (Edward de Bono).
24. To settle an argument think of what is right, not who is right : Untuk menyelesaikan suatu perdebatan maka pikirkanlah apa yg benar, bukan siapa yg benar.