1. Teori fiksi (Carl van Savigny): Subjek hukum yang menjadi badan hukum hanya manusia, tetapi undang-undang / negara dapat meciptakan sesuatu yg yang fiksi / bukan manusia mejadi badan hukum, contoh perseroan terbatas dll.
2. Teori Organ (Otto van Gierke): Badan hukum adalah organ seperti halnya manusia yang dapat melakukan tindakan hukum melalui organ yang dimilikinya antara lain pengurus dan anggotanya.
3. Teori Kekayaan Bersama (Jhering): Subjek hak atas badan hukum adalah manusia atau badan hukum yang mendapat keuntungan dari beroperasinya badan hukum misalnya Yayasan.
4. Teori Realis atau Organik (Gierke): Badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut.