KEKUASAAN ORANGTUA:

1. Prinsip menurut KUHPer: a)  Ada selama penikahan masih berlangsung, b) Ada di tangan Bpk dan Ibu tapi dilaksanakan oleh Bpk, c) Ada selama kedua orangtua melaksanakan kewajjban dengan baik, d) Dapat dipecat atau dibebaskan berdasarkan putusan hakim.

2. Meliputi pribadi dan harta anak: a) Pribadi anak: kewajiban memelihara dan memberi pendidikan anak di bawah umur, berhak minta kpd hakim agar anaknya yg berkrlakuan buruk dimasukan dlm lembaga negara / Psl 202 dan 304 KUHPerdata. b Harta anak: Pengurusan harta anak ada di tangan orangtua yg menjalankan kekuasaan orangtua, orangtua yg menjalankan kekuasaan orangtua berhak atas nikmat hasil / vruchtgenof dari harta anak saat kekuasan orangtua berakhir atau dibebaskan, hak nikmat dikecualikan jika harta tsb diperoleh atas kerja anak sendiri, harta yg dihibahkan dg syarat orangtua tdk memperoleh hak nikmat, harta yg diwarisi anak utk diri sendiri karena orangtuanya tdk patut mewaris / psl 480 KUHPerdata, simpanan anak di bawah umur di bank.

3. Berakhirnya kekuasaan orangtua: a) Anak ybs meninggal, b) telah dewasa, c) Orangtuanya bercerai, d) Orangtua dibebaskan atau dipecat atas putusan hakim, e) Salah satu orangtua dibebaskan dan yg lainnya dipecat.

4. Pembebasan kekuasaan orangtua: jika orangtua tdk cakap atau tdk mampu melakukan kewajibanya utk memelihara dan mendidik anak. Pembebasan atas permohonan oleh dewan perwalian atau kejaksaan tapi tdk dpt dipaksakan jika orangtua keberatan.

5. Pemecatan kekuasaan orangtua:

Tinggalkan komentar