1. UU No. 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang tanggung jawab produk khususnya tanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kondisi produk yang objektif / objective liability.
2. Tanggung jawab berdasarkan kesalahan sebagimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak efektif utk diterapkan dalam upaya perlindungan konsumen.
3. Saatnya dibentuk UU tentang Tanggung Jawab Produk yang memuat al materi / bahan baku produk, produk cacad, produsen atau pihak yang yang bertanggung jawab atas produk, masalah pembuktian, pengecualian, batas waktu tanggung jawab produk, asuransi produk dll.
4. Penataan kembali wewenang lembaga yang menangani sengketa antara produsen dan konsumen.