PENGAMPUAN / CURATELE

1. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dewasa yang menderita sakit ingatan, orang boros harta dan orang lemah akal atas dasar penetapan pengadilan.

2. Jika sakit maka permohonan ke pengadilan dijaukan oleh setiap anggota keluarga, jika boros maka hanya diajukan oleh keluarga yang sangat dekat, jika lemah ingatan atau kurang cerdas maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sendiri, dan jika gila atau sakit ingatan yang membahyakan umum maka diajukan oleh jaksa.

3. Permohonan disertai fakta dan alasan serta bukti pendukung dan saksi-saksi yang akan diperiksa oleh hakim. Saksi-saksi terutama keluarga dekat.

4. Putusan diumumkan dalam berita negara.

5. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan dianggap sebagai orang yang belum deawasa yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun juga.

Tinggalkan komentar