1. Lex posterior derogat legi priori: Hukum yang kemudian/belakangan terbit /ada membatalkan hukum yang terdahulu.
2. Lex specialis derogat lex generalis: hukum/ peraturan yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum.
3. Lex superior derogat legi inferior: hukum yang derajatnya / tingkatannya lebih tinggi membatalkan hukum yang derajatnya lebih rendah.
4. Lump sum contract: kontrak lamsam, pelaksanaan prestasi dilakukan secara penuh.
5. Locus contractus/ locus solutionis: tempat dimana kontrak dibuat atau dilaksanakan.
6. Lex loci solutionis: hukum yang digunakan ditempat pelaksanaan perjanjian.
7. lex locus solutionis: tempat perjanjian diselesaikan.
8.Lex loci domicilli/lex patriae: hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
9. Lex loci delicti: hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan.
10. Lex loci contractus: hukum dari tempat dimana perjanjian dibuat.