Istilah / Frasa Hukum

1. Lex posterior derogat legi priori: Hukum yang kemudian/belakangan terbit /ada membatalkan hukum yang terdahulu.

2. Lex specialis derogat lex generalis: hukum/ peraturan yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum.

3. Lex superior derogat legi inferior: hukum yang derajatnya / tingkatannya lebih tinggi membatalkan hukum yang derajatnya lebih rendah.

4. Lump sum contract: kontrak lamsam, pelaksanaan prestasi dilakukan secara penuh.

5. Locus contractus/ locus solutionis: tempat dimana kontrak dibuat atau dilaksanakan.

6. Lex loci solutionis: hukum yang digunakan ditempat pelaksanaan perjanjian.

7. lex locus solutionis: tempat perjanjian diselesaikan.

8.Lex loci domicilli/lex patriae: hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.

9. Lex loci delicti: hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan.

10. Lex loci contractus: hukum dari tempat dimana perjanjian dibuat.

Tinggalkan komentar