Praktek peradilan perdata di Indonesia mengenal gugatan perdata dalam 2 bagian yaitu gugatan perbuatan melawan hukum /PMH dan gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi / ingkar janji sesungguhnya juga adalah gugatan PMH dalam arti luas yaitu gugatan yang mempersoalkan perbuatan melanggar hukum tertulis/perjanjian yang dibuat para pihak. Praktik peradilan / yurisprudensi yang menyatakan gugatan PMH tidak boleh digabung dengan wanprestasi masih debatable karena dalam kondisi tertentu pada kesempatan/waktu yang sama tergugat melakukan PMH dan wanprestasi sekaligus. Jika dalil penggugat tidak bertentangan satu sama lain dan penggugat dapat membedakan secara jelas perbuatan tergugat mana yang termasuk PMH dan perbuatan tergugat mana yang masuk wanprestasi maka gabungan gugatan PMH dan wanprestasi semestinya tdk melanggar hukum acara perdata. Pertanyaan lain apakah dalam suatu gugatan perdata, penggugat harus membuktikan tergugat melakukan PMH atau wanprestasi? Jawabannya tidak misalnya gugatan pembagian tanah hak bersama / tanah yg tercatat atas nama 2 atau lebih orang / subjek hukum.