Perwalian Anak

Perwalian Anak
1. Perwalian adalah perlindungan hukum yang diberikan kpd anak yang blm dewasa (umur 18 thn) dan atau belum kawin yang tdk berada di bawah kekuasaan orangtua.
2. Perwalian selalu berkaitan dg kekuasaan orangtua.
3. Konsep perwalian sesuai UU 1/1974 berbeda dg konsep perwalian dlm KUHPerdata, yaitu: Menurut KUHPerdata kekuasaan orangtua harus dijalankan secara kolektif, maka kekuasaan orangtua yang hanya dijalankan oleh seorang ayah atau seorang ibu berubah menjadi perwalian. Sedangkan menurut UU No.1/1974 kekuasaan orangtua dapat bersifat tunggal, sehingga jika terjadi putus perkawinan maka tidak otomatis menyebabkan anak di bawah perwalian, tetapi kedua orangtua yang bercerai tetap memangku kekuasaan orangtua sepanjang anak belum dewasa dan terdapat kewajiban orangtua yg bercerai utk melakukan pengasuhan, pemeliharaan dan membuayai pendidikan anak.

Tinggalkan komentar