Ikhtisar Hukum Waris menurut BW

1. Dlm KUHPerdata /BW diatur 2 cara memperoleh warisan yaitu berdasarkan uandang-undang/ UU dan berdasarkan surat wasiat.

2. Syarat mewaris menurut BW ditentukan dlm UU, sedangkan mewaris menurut surat wasiat ditentukan oleh pemberi wasiat saat masih hidup.

3. Syarat mewaris menurut BW harus ada hub darah atau hub perkawinan antara ahli waris dan pewaris.

4. Dalam BW ada penggolongan ahli waris dan selama ada gol pertama ahli waris maka gol ahli waris kedua dan seterusnya tdk berhak mewaris. Juga dikenal ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan ahli waris.

4. Ahli waris gol pertama terdiri dari anak dan atau sekalian keturunannya. Yang dimaksud anak adalah anak sah / dilahirkan dlm perkawinan yg sah dan anak luar kawin yang disahkan / Psl 277 BW. Bagian2nya sama / Psl 852 ayat 2 BW.

5. Sejak januari 1936 janda / duda yang hidup menjadi ahli waris gol pertama dan bagiannya sama dg bagian anak dlm hal mereka mewaris karena kematian. Duda / janda hidup terlama tdk berhak atas legitime portie.

6. Ahli waris gol kedua terdiri dari orangtua, saudara laki2 dan perempuan serta keturunannya / Psl 854 ayat 1 BW.

7. Pembagian harta warisan ahli waris dan keturunannya diatur dlm Psl 854, 857, dan 859 BW, besarnya bagian ayah dan ibu: Dlm hal bpk dan ibu mewaris sendiri maka seluruh harta jatuh pada bpk/ibu.

8. Ahli waris gol 3 terdiri dari sekalian keluarga dalam garis lurus ke atas baik garis ayah /ibu.

6. Ahli waris gol 4 terdiri dari para paman dan bibi pewaris atau seklaian keturunannya dalam hal ahli waris gol 1 s/d 3 dlm salah satu garis lurus ke atas atau dalam kedua garis lurus ke atas tidak ada.

7. Hak hak Ahli Waris: hak saisine, hak hereditatis petitio, hak utk menuntut pemisahan harta / Psl 1066 KUHPerdata, hak utk berpikir, hak utk menerima warisan secara murni, hak utk menerima warisan secara benefeciar dan hak utk menolak warisan.

Tinggalkan komentar