…………, hukum di masa kini terkesan tidak memiliki standard yang jelas. Penegakan hukum bisa dibilang suka-suka APH. Polisi menangkap jika mau, membiarkan laporan jika mereka suka. Polisi juga menangguhkan jika mereka berkehendak, mengabaikan permohonan penangguhan jika mereka tak berkehendak. Tak ada ukuran objektif, polisi suka-suka memperlakukan tersangka bahkan baru sekedar terduga. (Ref. Prof Suteki, artikel Eksploitasi Hukum Untuk Kepentingan Politik Dalam Prespektif Hukum Dan Masyarakat, Kontruksi Hukum, Thafa Media Yogjakarta, Oktober 2021, hal. 717, 718).
SUKA-SUKA APH
Diterbitkan oleh Agustinus Payong Dosi
Jadilah kehendakMU bukan kehendakku Lihat semua pos milik Agustinus Payong Dosi
Telah Terbit