Makna Hukum (Ref. Satjipto Rahardjo)1. Pemahaman terhadap hukum dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai macam prespektif. Secara umum dapat dikemukakan terdapat tiga prespektif dalam memahami hukum yaitu prespektif filosofis, prespektif normative dan prespektif sosiologis.2. Prespektif filosofis memandang hukum sebagai nilai-nulai, ide-ide kebenaran dan keadilan. Prespektif normative memandang hukum sebagai perangkat norma, kaidah yang tersusun secara sistimatis dan logis, sedangkan dalam prospektif sosiologis hukum dimaknai sebagai gejala sosial, institusi soaial yang berinteraksi dengan institusi sosial lain dalam suatu sistim yang lebih luas.