Jika menerima transfer uang dari orang atau sumber yang tidak dikenal atau tidak ada hubungan hukum maka apakah penerima wajib mngenembalikan kepada Pengirim?
Ya harus dikembalikan karena pemilik rekening tujuan tdk ada hub hukum atau hub kerja sama dg pengirim dana. Pemilik dana yang menggunakan identitas palsu/milik orang lain untuk menampung Dana dari sumber yang tdk jelas juga dapat dipidana. (Vide Pasal 1359 dan 1360 KUHPerdata dan Putusan No. 1604/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst).