1. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja /serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja /serikat butuh dalam satu perusahaan.
2. Contoh perselisihan hak: tidak dipenuhinya hak karena: perbedaan pelaksanaan atau penafisiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan / perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama..
3. Perselisihan kepentingan berkaitan dengan prosesur pembuatan atau materi atau syarat2 perjanjian kerja atau perjnjian kerja bersama.
4. Perselisihan pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan tidak ada kesesuaian pendapat tentang pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
5. Perselisihan antar serikat pekerja berkaitan dengan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahan mengenai syarat2 keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, tata cara pengambilan keputusan dll.
6. Lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industrial ada 5, yaitu 1. lembaga perundingan bipatrit yang dapat menyelesaikan semua perselisihan hub industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan phk dan perselisihan antar pekerja dalam satu perusahaan, 2. Konsoliasi menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan phk dan perselisihan antar pekerja, 3. Arbitrase menyelesaikan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja, 4. Mediasi menyelesaiakan semua perselisihan, 5. PHI.
7. Jika perundingan Bipartit tidak mencapai kesepakatan maka salah satu pihak atau kedua pihak dapat meneruskan ke Disnaker Kota atau Kabupaten, disana ditawarkan pilihan lembaga penyelesaian apakah konsiliasi atau arbitrase atau mediasi. Konsiliator dan Arbiter yang menangani adalah mereka yg memenuhi syarat yang sdh terdafar, sedangkan mediator adalah pegawai disnaker.
8. Tidak ada alasan ilmiah yang membenarkan perselisihan jenis tertentu hanya boleh diselesaikan oleh lembaga tertentu.