Penundukan Diri

Pasal 131 ayat (4) IS Jo Staatsblaad 1917 No.12 Tentang Penundukan diri secara sukarela kepada hukum eropah / BW, terdiri dari 4 macam yaitu penundukan diri sepenuhnya, penundukan diri sebagian, penundukan diri utk perbuatan hukum terrentu dan penundukan diri secara diam-diam / veronderstelde.

Tinggalkan komentar