1. Perseroan adalah persekutuan modal atau asosiasi modal yang oleh undang-undang diberi status badan hukum (Pasal 1 angka 1 UUPT).
2. Maka unsur PT adalah : a. Badan hukum / subjek hukum mandiri. b. Wadah perwujudan kerja sama para pemegang saham.
3. Persekutuan modal adalah bahwa modal dasar perseroan terbagi dalam sejumlah saham (Pasal 1 angka 1 UUPT), yang pada dasarnya dapat dipindahtangankan /transferable shares (Pasal 57 UUPT).
4. Sekalipun semua saham dimiliki oleh 1 orang, konsep persekutuan modal tetap valid karena perseroan tidak menjadi bubar melainkan tetap berlangsung sebagai subjek hukum (Pasal 7 ayat 5 dan 6 UUPT).
5. Saham BUMN dapat dimiliki 100 % oleh negara (Pasal 7 ayat 7 UUPT).
6. Perbuatan hukum pendirian PT oleh 2 orang atau lebih pendiri tidak melahirkan perjanjian antar pendiri, melainkan mengakibatkan antara semua pendiri di satu pihak dan perseroan di pihak lain.
7. Berdasarkan perjanjian pendirian perseroan maka para pendiri berhak menerima saham dalam pereseroan dan sekaligus mereka wajib melakukan penyetoran penuh atas saham yang diambilnya. Maka antara pendiri disatu pihak dan perseroan dilain pihak terjadi hubungan keanggotaan (idmaatschapsverhouding). Perbuatan hukum pendirian oleh para pendiri sekaligus mengakibatkan terjadinya penyertaan oleh semua pendiri dalam perseroan selaku persekutuan modal (deelnemingsovereenkomst).
8. Kesimpulan perseroan dapat didirikan oleh 1 orang, contoh Pasal 7 ayat 7 UUPT bahwa negara sebagai pendiri tunggal dapat dengan sah mendirikan BUMN berbentuk perseroan terbatas yang disebut Perusahan Perseroan atau Persero.
9. Berbeda dengan badan usaha bukan badan hukum misalnya persekutuan perdata/ maatschap, CV dan firma, suatu perseroan tidak mungkin ada semata-mata karena disepakati / diperjanjikan oleh para pendirinya.
10. Perseroan tidak mungkin ada semata-mata hanya karena disepakati atau diperjanjikan oleh para pendirinya, melainkan kesepatakan para pendiri tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan ada tidaknya perseroan sebagai badan hukum tergantung dari pengesahan yang diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM.
11. Selama perseroan belum memperoleh status badan hukum maka semua pendiri, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas perbuatan hukum tersebut, maka perbuatan hukum direksi harus mendapat persetujuan dari semua pendiri, anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Demikian juga jika ada RUPS maka keputusan yang diambil berdasarkan suara bulat / aklamasi. Suara mayoritas tidak berlaku saat RUPS Perseroan yang belum mendapat pengesahan.