Putusan dan Penetapan Hakim

Produk Pengadilan berupa Putusan dan Penatapan
1. Putusan dijatuhkan / diterbitkan jika ada pohak2 yang bersengketa tentang suatu objek hukum misalnya sengketa kepemilikan, sengketa utang-piutang, sengketa waris dll.
2. Penetapan diterbitkan jika ada pihak permohonan dari satu pihak yang menghendaki pengukuhan atas status atau kewenangan bertindak dalam suatu keadaan / kondisi tertentu misalnya permohonan pengangkatan wali, permohonan pewarganegaraan / naturalisasi, permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang tidak cakap bertindak secara hukum atau tidak cakap mengurus harta bendanya/ boros, permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai usia 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai usia 16 tahun, permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun, permohonan pembatalan perkawinan, permohonan pengangkatan anak, permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, permohonan untuk mendapatkan izin penerbitan akta kelahiran yang terlambat mendaftarakan kelahiran anak yang lebih dari satu tahun, permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit dalam penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase, permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dan permohonan agar ditetapkan sebagai wali / kuasa untuk menjual harta warisan.
3. Terdapat pengecualian yaitu adanya permohonan tetapi produk yang dihasilkan bukan Penetapan melainkan Putusan, yaitu : Permohonan Talaq oleh suami dalam perkara perceraian karena talaq adalah hak suami dan Pengadilan Agama hanya mengukuhkannya sekalipun terdapat unsur sengketa dalam persidangan, juga permohonan pengangkatan anak dalam hal terdapat perbedaan kewarganegaraan anak angkat dengan orangtua angkat.

Tinggalkan komentar