PERKARA PERDATA

PERKARA PERDATA
1. Perkara gugatan / contentiosa dan perkara permohonan / voluntair.
2. Dalam perkara gugatan, Penggugat mohon agar hakim menjatuhkan Putusan berupa Pernyataan / declatoir, Pengukuhan / constituef, dan Penghukuman / condemnatoir.
3. Dalam perkara permohonan, Pemohon minta hakim menjatuhkan Penetapan berupa Pernyataan / declatoir atau pengukuhan/ constituef terhadap suatu tindakan / peristiwa hukum tertentu agar tindakan / peristiwa hukum tertentu tersebut memperoleh legalitas / keabsahan.

Tinggalkan komentar