Asas Umum Hukum Perikatan (Right in personam:1. Asas kebebasan berkontrak / Pasal 1320 KUHPer. Kebebasan dalam melakukan kesepakan baik bentuk maupun isi kontrak.2. Asas konsensualisme atau kesepakatan. Teori saat terjadinya kesepakatan: Teori kehendak/wilstheorie, Teori pengiriman/verzendtheorie, Teori pengetahuan/vernemingstheorie, dan Teori kepercayaan/vertrowwenstheorie. Menurut Asser’s Perjanjian dibedakan menjadi 2 bagian yaitu bagian inti /vazenlijk oordeel atau esensialia dan bagian yang bukan inti / non vazenlijk oordeel yang terdiri dari naturalia dan aksidentialia. Esensialia : sifat yang harus ada dalam perjanjian, sifat yang menyebabkan perjanjian tercipta / constructieve oordeel seperti persetujuan dan objek perjanjian. Naturalia adalah bagian yang merupakan sifat bawaan /natuur perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual / vrijwaring. Aksidentialia: merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan mengenai domisili para pihak.3. Asas kekuatan mengikat / Pasal 1338 KUHPer.4. Asas moral / Pasal 1339 KUHPer: Suatu perjanjian tidak hanya mengikat utk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga utk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.5. Asas kepatutan / Pasal 1339 KUHPer.6. Asas kebiasaan / Pasal 1347 KUHPer.7. Asas keadaan memaksa/ Pasal 1244 KUHPer.8. Asas itikad baik / Pasal 1338 KUHPer.