KETERANGAN KORBAN TINDAK PIDANA TDK MENJADI ACUAN DLM PENEGAKAN HUKUM

Keterangan korban tindak pidana:
1. Tidak menjadi acuan dalam penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan contoh keterangan korban yang sudah menunggal dunia. Apakah bisa arwahnya dipanggil untuk menjadi saksi?
2. Doktrin: Mr. Kwee Oen Goan, Buku Saksi dan Bukti-Bukti, Sunrise, Djakarta Tanpa Tahun, hal. 20 s/d 22 menyatakan “Walaupun seorang saksi sebelum didengar keterangannya harus disumpah terlebih dahulu toh seringkali kejadian bahwa keterangan saksi tidak selalu mengandung kebenaran. Mungkin seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar karena kesalahan, karena diancam atau karena malu. Suatu peristiwa yang lucu yang benar-benar telah terjadi mengenai seorang saksi yang memberikan keterangan yang tidak sebenarnya ada dituturkan oleh Mr. J. E. Jonkers dalam karangannya “De waarheid in het Strafproces”. Perkara ini diputuskan oleh Raad van Justitie Medan tanggal 30 Agustus 1932. Peristiwanya 3 orang bangsa asing (Avonturier/tempat tinggalnya berpindah-pindah) dituduh mengenai perkara penipuan. Setibanya ditempat yang baru ketiganya mencari hubungan dengan orang-orang kaya. Ketiganya mengatakan bahwa mereka adalah wakil-wakil dari Sultan yang membawa kemakmuran dan kekayaan bagi pengikut-pengikut Allah. Tamu yang datang, mereka menceriterakan bahwa mereka mempunyai suatu ilmu untuk membuat emas 2 kali lipat beratnya. Seorang tamu yang datang membawa emas telah berhasil melipatkan berat emasnya, esoknya tamu ini datang lagi dan membawa emas ternyata gagal karena salah seorang asing melakukan kesalahan menumpahkan obat ajaibnya ke dalam api. Maka timbulah percideraan di antara ketiga orang itu. Salah seorang dari ketiganya berpura-pura menjadi sangat marah dan hendak memukul temannya yang membuat kesalahan itu. Sang tamu yang baik budi memisahkan. Obat ajaib sdh habis dan tidak ada lagi pada mereka. Sesudah berunding ketiga orang asing itu memutuskan untuk mengirimkan telegrqm ke sultan untuk meminta obat yang baru. Tamu itu pulang dengan membawa emasnya yang sdh dimasak dan dibungkus dengan rapi. Kepada tamu orang asing memesan wanti-wanti agar bungkusan emas jangan dibuka dulu sebelum ada obat yang baru sebab nanti akan hilang khasiatnya. Ternyata orang asing tidak diketahui keberadannya maka pemilik emas mulai curiga dan dibuka bungkusan itu ternyata bukan emas melainkan tima. Maka ia melaporkan ketiga orang itu ke Polisi dan karena malu melapokan dirinya ditipu maka ia mengatakan emasnya telah dicuri oleh ketiga orang asing itu. Dalam pemeriksaan ketiga orang asing itu mengakui telah melakukan penipuan. Dalam persidangan pelapor / korban tetap menegaskan bahwa emasnya dicuri bukan ditipu. Jika menyatakan dirinya ditipu maka ia menjadi malu di mata masyarakat. Pengadilan / Raad van Justitie Medan sependapat dengan Jaksa bahwa telah terbukti terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga orang asing tersebut.
mqs

mqs

Tinggalkan komentar