Pembedaan hukum yang memaksa /.dwingend recht dan hukum yang mengatur /regelend recht tidak bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu dwingend recht dapat disimpangi dengan syarat tertentu. Contoh upah minimum buruh dalam daerah tertentu tidak dapat disimpangi karena merupakan dwingend recht, tetapi dapat disimpangi dengan syarat tertentu yaitu upah yang diterima buruh lebih besar dari upah minimum. Sebaliknya sekalipun terdapat ketentuan yang bersifat mengatur dalam kondisi tertentu dapat menjadi ketentuan yang bersifat memaksa artinya harus dipatuhi pihak yang terkait. Contoh mengenai pembagian harta waris maka para ahli waris dapat mengatur pembagian sesuai kesepakatan, akan tetapi pada saat para ahli waris bersengketa / tidak ada kesepakatan maka ketentuan yg bersifat regelend recht menjadi dwingend recht yaitu hak ahli waris perempuan harus sama dg ahli waris laki2, gol 2 tdk boleh mewaris selama ada gol 1, pembagian hak masing2 ahli warus harus sama/ Psl 852 ayat 2 Kuhperdata.