PENGAKUAN DAN SUMPAH DALAM PERKARA PERDATA

[ Pengakuan dan sumpah sebagai alat bukti ] Pengakuan (bekentenis/ confession) diatur dlm Psl 1923 dan 174 HIR. Alat bukti perdata Psl 1866 kuhper dan 164 HIR: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Direct evidence: bukti langsung: tulisan n saksi. Bukti tidak langsung: persangkaan/vermoeden dan pengakuan. MARI 803 K/Sip/1970: dalil penggugat yang tdk dibantah tergugat dapat dianggap sebagai alat bukti pengakuan. MARI 965 K/Sip/1971: Adanya pengakuan dari tergugat berarti gugatan Penggugat dianggap terbukti. MARI 188 K/Sip/1973: Berdasarkan Yurisprudensi tetap hakim berwenang menilai apakah pengakuan yang diberikan benar atau tidak. Pengadilan berpendapat pengakuan tergugat 1 memihak kepada Penggugat sebab pengakuan itu diberikan tanpa alasan yg kuat / niet redenen omkleet. Pengakuan tergugat ini tdk dpt dipercaya. Ini relevan dg Pasal 175 HIR yang menghendaki pertimbangan dan waspadanya hakim saat menentukan gunanya suatu pengakuan lisan yang dilakukan diluar hukum. Putusan MARI 4069 K/Pdt/1985: tergugat mengakui mempunyai sejumlah hutang kpd penggugat tetapi jumlahnya tdk seperti dalil penggugat dan penggugat juga tdk dapat membuktikan jumlah hutang tergugat yang pasti, maka jumlah hutang tergugat adalah sebagaimana yang diakui tergugat. Psl 1926 kuhper: Pengakuan di muka hakim tdk dpt ditarik kembali kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Yahya Harahap: ada 3 kekhilafan yaitu khilaf mengenai fakta / Psl 1926, khilaf mengenai hukum dan khilaf karena kebohongan. Khilaf mengenai hukum tdk dpt dipakai utk menarik pengakuan yg telah disampaikan di muka hakim karena semua orang dianggap tahu hukum. Khilaf karena bohong juga tdk dapat dipakai utk menarik pengakuan. Meskipun yang mengaku dapat membuktikan adanya kebohongan itu. Sumpah sebagai alat bukti terakhir ada 2: a. Sumpah yg diperintahkan oleh hakim. b.Sumpah yang diminta oleh satu pihak kepada pihak lawan dan jika lama bersedia maka pihak yg meminta dikalahkan. Sumpah ini disebut juga sumpah yang penentu karena mengakhiri perkara. (Pasal 156 hir). Psl 1936 kuhper n 177 hir: apabila sumpah telah dilaksanakan maka pihak lawan harus menerima dan tdk diperkenankan membuktikan kepalsuan sumpah pemutus sebab sumpah pemutus mengakhiri perkara. Hal ini sungguh sangat beda makna dlm tuak wua di Adonara. Sumpah sebagai alat bukti adalah pernyataan atau keterangan yang dikuatkan atas nama Tuhan dengan tujua: a. Agar orang yg bersumpah dalam memberi keterangan itu takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong. b. Takut kepada murka Tuhan dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah utk memenangkan yang sebenarnya . (Yahya Harahap, hal 745, buku hukum acara perdata). Psl 1929 kuhper: klasifikasi sumpah ada 3 yaitu: sumpah pemutus / decisoir eed, sumpah tambahan / supletoir eed dan sumpah penaksir/ aestimatoire eed. Perkara yang tdk dpt diakhiri dg perdamaian misalnya ttng perkara keluarga ttng status seorang anak maka tdk boleh ada sumpah pemutus. Syarat sumpah pemutus: tdk ada bukti lain dan diperintahkan oleh pihak lawan. Syarat sumpah tambahan: ada bukti lain/ permulaan dan diperintahkan oleh hakim. Syarat sumpah penaksir: penggugat telah membuktikan dalil gugatannya tapi masih sulit untuk menentukan jumlah ganti rugi maka atas perintah hakim penggugat dpt mengucapkan sumpah penaksir. Sumpah penaksir hanya dlm tuntutan ganti rugi.

Tinggalkan komentar