INTERVENSI DLM PERKARA PERDATA

[ Intervensi Perkara Perdata ] Diatur dlm RV Psl 279 sd 282 dan pak 70. Dlm Pengadilan Agama dlm Psl 86 ayat 2 dan Psl 54 UU 7/1989 ttng Peradilan Agama. Pls 10 ayat 1 UU 48/2009 ttng MA : hakim tdk boleh menolak mengadili suatu perkara dengan alasan tdk ada hukumnya. Pls 5 ayat 1 UU 48/2009 : hakim dan hakim konstitusi wajib mengikuti, menggali dan memahami hukum dan nilai hukum yg hidup dan berkembang dlm masyarakat. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Thn 2007 Buku II hal. 126 : Hakim dapat berpedoman pada hukum formil dan materil yang ada dlm HIR / RBg.dan RV. Intervensi dlm pengadilan agama : Psl 86 ayat 2 dan Psl 54 UU 7/1989.tng peradilan agama. Intervensi ada 3 : A. Tussekomst (menegahi) : atas inisiatif sendiri membela kepentingan sendiri, tidak memihak, jadi ada gugatan asal dan gugatan intervensi yg diputus bersamaan dlm satu (nomor) perkara. B. Voeging (menyertai) : atas inisiatif sendiri utk membela kepentingan sendiri dengan cara memihak P atau T. C. Vrijwaring (Penarikan) : Pihak ketiga ditarik salah satu pihak utk membela kepentingannya. Biasanya dilakukan oleh T misalnya T digugat oleh konsumen atas barang yg dibeli maka T dapat menarik suplayer barang atau produsen. Syarat intervensi : harus ada hubungan dengan pokok perkara. Bisa diterima atau ditolak dlm Putusan sela.

Tinggalkan komentar