[ PKPU & PAILIT ] Putusan permohonan PKPU dilakukan paling lama 20 hr sejak didaftarkan. Jika dikabulkan majelis menunjuk hakim pengawas n pengurus. Pengurus diberi waktu 45 hr utk mengumumkan PKPU pada setidaknya 1 media nasional dan 1media lokal utk memberitahukan kpd kreditur lain. Dlm pengumuman sdh ditetapkan waktu utk rapat kreditur, batas waktu dan mekanisme pendaftaran tagihan, waktu verifikasi dan pencocokan tagihan, rapat kreditur dan debitur utk membahas proposal perdamaian, dan waktu penandatanganan perjanjian perdamaian. Jika kreditur diberikan kewajiban utk mendaftarkan tagihannya maka debitur diwajibkan utk membuat proposal perdamaian yg akan dibahas dlm rapat kreditur dan debitur. Jika dlm proses PKPU proposal perdamaian diterima maka dilakukan tandatangan perjanjian perdamaian yang berisi skema pembayaran hutang dari debitur ke kreditur. Apabila dlm tempo yg disepakati ternyata debitur tetap tdk mampu memenuhi kewajibannya maka debitur dpt diberikan waktu 270 hr perpanjangan waktu penundaan. Namun apabila proposal perdamaian dr debitur tsb tdk diterima oleh kreditur maka debitur akan dinyatakan pailit, demikian juga apabila hingga waktu perpanjangan 270 hr debitur tetap tdk bisa memenuhi kewajibannya maka debitur juga dibayarkan PAILIT.
PROSES PKPU & PAILIT
Diterbitkan oleh Agustinus Payong Dosi
Jadilah kehendakMU bukan kehendakku Lihat semua pos milik Agustinus Payong Dosi
Telah Terbit