[ Pengakuan sebagai alat bukti ] Pengakuan (bekentenis/ confession) diatur dalam Pasal 1923 dan 174 HIR. Alat bukti perdata Psl 1866 kuhper dan 164 HIR: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Direct evidence: bukti langsung: tulisan dan saksi. Bukti tidak langsung: persangkaan/vermoeden dan pengakuan. MARI 803 K/Sip/1970: dalil penggugat yang tdk dibantah tergugat dapat dianggap sebagai alat bukti pengakuan MARI 965 K/Sip/1971: Adanya pengakuan dari tergugat berarti gugatan Penggugat dianggap terbukti. MARI 188 K/Sip/1973: Berdasarka Yurisprudensi tetap hakim berwenang menilai apakah pengakuan yang diberikan benar atau tidak. Pengadilan berpendapat pengakuan tergugat 1 memihak kepada Penggugat sebab pengakuan itu diberikan tanpa alasan yg kuat / niet redenen omkleet. Pengakuan tergugat ini tdk dpt dipercaya. Ini relevan dg Pasal 175 HIR yang menghendaki pertimbangan dan waspadanya hakim saat menentukan gunanya suatu pengakuan lisan yang dilakukan diluar hukum. Putusan MARI 4069 K/Pdt/1985: tergugat mengakui mempunyai sejumlah hutang kpd penggugat tetapi jumlahnya tdk seperti dalil penggugat dan penggugat juga tdk dapat membuktikan jumlah hutang tergugat yang pasti, maka jumlah hutang tergugat adalah sebagaimana yang diakui tergugat. Psl 1926 kuhper: Pengakuan di muka hakim tdk dpt ditarik kembali kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Yahya Harahap: ada 3 kekhilafan yaitu khilaf mengenai fakta / Psl 1926, khilaf mengenai hukum dan khilaf karena kebohongan. Khilaf mengenai hukum tdk dpt dipakai utk menarik pengakuan yg telah disampaikan di muka hakim karena smua dianggap tahu hukum. Khilaf karena bohong juga tdk dapat dipakai utk menarik pengakuan. Meskipun yang mengaku dapat membuktikan adanya kebohongan itu.