MA 332 K/Pdt.Sus/2010 :SK dari orang yang sakit berkepanjangan harus dilegalisir atau dibuat dalam bentuk akta otentik.
MA 3332/Pdt/1991 : SK yg tdk ada tanggal tdk dipastikan kebenarannya, pemberi KUASA yg buta huruf membutuhkan cap jempol dlm SK, Sk yg demikian harus dilegalisir notaris atau pejabat yg berwenang.
MA 272 K/Pdt/1983 : Agar SK khusus berucap jempol sah maka harus dilegalisir serta didaftarkan sesuai Ordonansi Tahun 1916 No. 46.