Tidak ada satu ketentuan hukum yg menyatakan bahwa kebenaran yang hendak dicari dalam perkara perdata adalah kebenaran formil. Hakim tdk dilarang mencari kebenaran materil dlm perkara perdata. Contoh hakim memp kewajiban utk mengetahui latar belakang saksi, apa tujuannya ? Agar saksi tdk berbohong, lalu saksi di sumpah tujuannya agar saksi tdk berbohong. Jika diharapkan tdk berbohong artinya apa yg disampaikan saksi adalah kebenaran materil atau kebenaran sesungguhnya..