1. Istilah : pmh dlm pidana disebut wedrrectelijk, pmh perdata disebut onrechtmatiedaad.
2. Sifat : pidana hukum publik, berkaitan dg hukum publik, perdata hukum privat berkaitan dg kepentingan pribadi.
1. Istilah : pmh dlm pidana disebut wedrrectelijk, pmh perdata disebut onrechtmatiedaad.
2. Sifat : pidana hukum publik, berkaitan dg hukum publik, perdata hukum privat berkaitan dg kepentingan pribadi.